Sabtu, 06 Juni 2026

Bantuan Benih Padi Dinas Pertanian Kabupaten Serang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi




Serang, WartaHukum.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memiliki berbagai program strategis untuk menyediakan benih dan bibit unggul bersertifikat secara gratis atau subsidi guna meningkatkan produktivitas petani dan mewujudkan swasembada pangan. 


Program ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Nomor 164/HK.310/C/12/2025 tentang Petunjuk Operasional Bantuan Benih Padi, Jagung dan Aneka Serealia Tahun Anggaran 2026, disalurkan melalui Direktorat Jenderal terkait dan Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP). 


Adapun spesifikasi dan ketentuan utama program ini adalah alokasi per Hektare. Dimana setiap hektare lahan mendapatkan alokasi benih sebanyak 25 Kg. Selanjutnya untuk benih yang disalurkan adalah varietas unggul bersertifikat label biru (Benih Sebar/BR), seperti varietas Inpari 32 Jumbo, Inpari 42 Super dan Inpari 32 Promeo.


Sedangkan untuk kualitas benih memiliki daya tumbuh minimal 85-90 %, murni secara genetis, bebas dari hama dan penyakit serta memiliki kadar air antara 12-13 %.


Pada tahun 2026 ini, Dinas Pertanian Kabupaten Serang telah memberikan bantuan benih padi kepada para Kelompok Tani atau Poktan yang terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau melalui usulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).


Seperti Poktan di Kecamatan Baros, Ciruas, Kibin, Cikande, Binuang dan Tanara mendapatkan program bantuan benih padi dari penyedia CV Agrifat Demeter Nusantara yang beralamat di Kampung Pasar Baru, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.


Namun benih yang diterima oleh Poktan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta adanya dugaan pemalsuan dokumen alamat oleh CV Agrifat Demeter Nusantara. Dimana setelah dilakukan penelusuran, penyedia tersebut beralamat di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.


Seperti salah satu Poktan di Kecamatan Cikande yang namanya minta dirahasiakan mengungkapkan bahwa setelah dilakukan persemaian atau sebar selama 16 hari, benih padi unggul dengan varietas Inpari 32 HBD, tidak semua benih berhelai atau tumbuh.


"Hanya beberapa benih yang jadi, kebanyakan benihnya tidak jadi," ungkapnya, Jum'at (05/06/2026).


Terpisah, Bule salah satu Kelompok Tani dari Kecamatan Tanara mengatakan bahwa untuk bantuan benih, dirinya hanya menerima 2 timbang. "Waktu itu saya dikasih benih padi sebanyak 1 Ton dan dibagi untuk 5 kelompok," katanya beberapa waktu yang lalu.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Serang belum bisa dikonfirmasi.


(Din) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top