Jumat, 05 Juni 2026

Polda Banten Terus Dalami Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan Anggota Brimob Polda Banten




Serang, WartaHukum.com - Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh debt collector terhadap dua anggota Brimob Polda Banten terus didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.


Ditreskrimum Polda Banten melakukan pendalaman kasus siapa saja pihak terkait yang terlibat baik yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta dalam perbuatan kekerasan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten. 


Menurut Kabid Humas Polda Banten KBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H mengatakan, Kita akan dalami siapa saja pihak terkait yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta dalam perbuatan itu, ujar Kabid Humas, Jum'at (5/6/2026). 


"Penyidik terus mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus kekerasan terhadap dua anggota Brimob Polda Banten yang dilakukan oleh debt collector, tidak menutup kemungkinan pihak leasing dan OJK jika ada kaitannya dengan kasus tersebut kami akan melakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten. 


Dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua anggota Brimob Polda Ditreskrimum Polda Banten telah menangkap 4 pelaku dari 11 pelaku kelompok debt collector.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top