Serang, WartaHukum.com - Truk tanah atau tambang bukannya dilegalkan, melainkan dibatasi jam operasionalnya. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Berdasarkan kebijakan ini, truk tanah hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB
Di luar jam tersebut, truk dilarang melintas untuk mencegah kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan. Namun, truk kerap tetap beroperasi secara ilegal pada siang hari karena berbagai faktor di lapangan.Berikut adalah rincian mengenai aturan dan situasi di lapangan:
Dasar Hukum Jam Operasional Truk Tanah/TambangAturan utama pembatasan ini berlaku menyeluruh di wilayah Provinsi Banten dan diperkuat oleh regulasi tingkat kota/kabupaten:
1. Provinsi Banten: Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 567 Tahun 2025 menetapkan truk tambang beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
2. Kabupaten Tangerang: Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022 (sekarang didorong menjadi Perda) melarang truk golongan 3 hingga 5 melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
3. Kota Tangerang Selatan (Tangsel): Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 58 Tahun 2019 mengatur larangan melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
4. Penghentian Sementara (Kab. Tangerang): Berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 7 Tahun 2026, operasional truk tanah bahkan sempat dihentikan sementara guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan.
Kenapa Truk Tanah Tetap Beroperasi di Luar Jam?Banyak truk yang melanggar dan beroperasi di siang hari (membandel) akibat berbagai kendala teknis lemah nya penegakan hukum:
1. Kucing-kucingan dengan Petugas: Sopir dan pengusaha kerap memanfaatkan jam rawan (siang bolong atau pergantian waktu jaga petugas) untuk melintas.
2. Menjamurnya Oknum-oknum dari warga sipil, yang menjadi kaki tangan pengusaha, agar melancarkan aktivitas tranportasi. pengusaha angkutan tambang (seperti di jalur Kabupaten Serang dan kota Serang, Kasemen proyek pengurugan PT. JDI Sawah luhur).
3. Keterbatasan Pengawasan: Petugas gabungan (Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP) memiliki keterbatasan jumlah personel, sehingga pelanggaran di beberapa titik perbatasan masih sering lolos.3. Penindakan di LapanganUntuk menindak truk yang beroperasi di luar jam operasional (Perbup dan Kepgub), pihak Pemerintah Daerah dan Kepolisian Harusnya menggencarkan razia, penyekatan di titik perbatasan, dan tindakan putar balik kendaraan. Agar peraturan ini membawakan kemaslahatan umat dan warga terdampak.
Penulis : JP

Tidak ada komentar:
Tulis komentar