Senin, 25 Mei 2026

PT Tengfei Energi Indonesia Dipanggil Polda Banten dan DLHK Provinsi Banten





Serang, WartaHukum.com - Polda Banten dan DLHK Provinsi Banten telah memanggil PT Tengfei Energi Indonesia terkait dugaan tidak mengantongi izin lingkungan hidup, Senin (25/5/2026). 


Pemanggilan PT Tengfei Energi Indonesia yang dilakukan oleh pihak Polda Banten dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten akibat dari PT Tengfei energi Indonesia diduga tidak mengantongi izin lingkungan hidup yang lengkap dalam operasionalnya. 


Menurut Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas (PPK) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Dr. Wawan Wahyudi, S.T., M.M., M.Si, mengatakan sudah kena sanksi dan sudah dihentikan dan sudah disegel pabriknya, bulan Desember 2025 berdasarkan pengaduan masyarakat kita cek ke lokasi sesuai ada pelanggarannya, kita sifatnya administrasi, mereka sedang proses persetujuan lingkungan di DLHK Provinsi Banten, PT Tengfei sudah kita panggil hari ini (Senin-red) tapi perwakilan PT Tengfei sedang dipanggil dulu ke Polda Banten, ujar Wawan Wahyudi, Senin (25/5/2026). 


Sementara itu salah satu Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Subdit Tipidter Polda Banten Tb. Abu Naser mengatakan, kami hanya cek ke lokasi tidak memanggil Pihak PT Tengfei energi Indonesia, dan penanganannya ada di DLHK Provinsi Banten karena terkait administrasi, ujarnya. 


PT Tengfei Energi Indonesia termasuk Kapasitas industri besar, wajib menyusun dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), Jika kapasitas industri kecil atau menengah wajib menyusun dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).

PT Tengfei Energi Indonesia memiliki Persetujuan Teknis (Pertek), sebelum izin operasional diterbitkan, perusahaan harus memiliki Pertek terkait pemenuhan baku mutu lingkungan (seperti pengendalian pencemaran udara jika dilakukan pirolisis atau pembakaran), dan Izin Operasional LB3 yang meliputi kegiatan Penyimpanan, Pengumpulan, dan Pengolahan (misalnya daur ulang atau pirolisis ban menjadi minyak dan carbon black).


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top