Sabtu, 23 Mei 2026

Kapolda Banten Diminta Evaluasi PJU Polres Serang Kota




Serang, WartaHukum.com - Kapolda Banten diminta evaluasi PJU Polres Serang yang dianggap lalai dan melakukan pembiaran terhadap para suporter bola yang melakukan aksi memblokade jalan nasional di sekitaran lampu merah Ciceri, Sabtu (23/5/2026). 


Kelalaian dan melakukan pembiaran yang dilakukan oleh jajaran Polres Serang Kota sudah merugikan bagi masyarakat dan mengganggu Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Serang Kota Polda Banten, gembor-gembor Kamtibmas yang dilakukan oleh Polri hanya sebatas kiasan, pasalnya sudah jelas-jelas para suporter sepakbola yang sudah mengganggu Kamtibmas terjadi pembiaran oleh Polres Serang Kota Polda Banten. 


Menurut Andi pengguna jalan mengatakan, sudah 45 menit saya tertahan di sini (Lampu Merah Ciceri), saya kira hanya lampu merah biasa nyatanya jalan diblokir oleh suporter bola, pungkasnya. 


Hal senada dikatakan Iwan, saya lebih lama pak tertahan disini, sudah 50 menit tertahan disini (Lampu Merah Ciceri), harusnya pihak kepolisian mengantisipasi dengan hal seperti ini, tadi soalnya ada acara nobar, jadi pihak kepolisian seharusnya mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu pengguna jalan, pungkasnya. 


Kewajiban utama polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) mencakup penegakan hukum, pencegahan kejahatan melalui patroli, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada warga. Hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kepolisian untuk menjamin stabilitas sosial dan merespons situasi darurat dengan cepat.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top