Serang, WartaHukum.com - izin dan pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten (DLH) merupakan pilar utama instrumen pencegahan (preventif) kerusakan lingkungan. Tanpa pengawasan ketat, dokumen perizinan hanya menjadi formalitas administratif tanpa dampak nyata di lapangan.
Berikut adalah rangkuman pendapat Aktivis MAPALAUT ANGKATAN 1999 terkait pelaksanaan izin dan pengawasan DLH Propinsi Banten.
1. Fungsi Izin sebagai Instrumen Pencegahan (Preventif)Pakar hukum lingkungan berpandangan bahwa izin dari DLH propinsi Banten bukan sekadar alat legalitas usaha, melainkan instrumen pengendalian dampak lingkungan.Izin memuat standar baku mutu dan kewajiban pengelolaan lingkungan yang harus dipenuhi pelaku usaha.Izin lingkungan berfungsi sebagai instrumen paksa agar pemegang izin melakukan aktivitas yang berwawasan lingkungan.
2. Pengawasan sebagai Kunci Penegakan Hukum Banyak ahli menyoroti bahwa pengawasan adalah mata rantai krusial yang paling sering diabaikan. Penegakan hukum administrasi (administrative enforcement) tidak akan berjalan efektif tanpa pengawasan yang berkala.Pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan (compliance) pemegang izin terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL).
3. Tantangan dan Kendala Pelaksanaan Dalam praktiknya, beliau mengidentifikasi beberapa masalah utama dalam pengawasan DLH propinsi Banten, diantaranya:
1. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM): Kurangnya jumlah dan kompetensi teknis dari pejabat pengawas DLHK Propinsi Banten seringkali tidak sebanding dengan jumlah industri yang harus diawasi.
2. Kelemahan Koordinasi: Sinergi yang lemah antara DLHK Propinsi Banten dengan instansi perizinan terpadu maupun kementerian terkait.
3. Intervensi Politik: Masih adanya benturan kepentingan antara target investasi daerah dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan longgarnya pengawasan.
Pelajari lebih lanjut mengenai regulasi tata kelola dan instrumen lingkungan hidup melalui dokumen resmi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 atau telaah akademis mengenai kedudukan izin lingkungan
Dapat disimpulkan bahwa apa yang terjadi di Bojonegara Kabupaten Serang Banten mengenai PT Tengfei Energi Indonesia adalah sesuatu yang patut dikritisi dan melakukan tindakan Hukum Pidana lingkungan hidup.
Atau kita menggandeng Kepolisian penanganan isu-isu Lingkungan hidup.
Beberapa peran kepolisian dalam menjalankan isu-isu Lingkungan hidup:
1. Penanganan isu lingkungan.
2. Penegakan hukum lingkungan
3. Kerja sama dengan instansi terkait
4. Penyuluhan dan edukasi masyarakat
5. Pengawasan lingkungan hidup
6. Penanganan kasus pencemaran
7. Tindak Pidana lingkungan hidup
8. Dukungan terhadap kebijakan Lingkungan hidup
9. Peningkatan Kapasitas dan pelatihan
10. Penanganan konflik sumber daya alam
11. Menghadapi isu perubahan iklim
12. Partisipasi dalam program lingkungan hidup
13. Digitalisasi dan teknologi dalam penanganan kasus lingkungan.
Semua jelas aturannya ada dan patut dijalankan, kasus PT Tangfei Energi Indonesia Bojonegara Kabupaten Serang adalah hal seharusnya di segera kan penyelesaiannya, agar tidak menjadi masalah sosial yang kelanjutan dan berkepanjangan. Bukan anti investasi tetapi jagalah lingkungan yang sehat sebagaimana di amanah di peraturan-peraturan yang berlaku.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar