Serang, WartaHukum.com - Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Banten pilih bungkam terkait penegakan hukum PT Tangfei Energi Indonesia di wilayah Bojonegara.
Bungkamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten diduga adanya penegakan hukum yang berbelok dan tidak tegak lurus penegakan hukum terhadap PT Tengfei Energi Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten melalui bidang Gakkum telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Tengfei Energi Indonesia dan telah melakukan penyegelan terhadap PT Tengfei energi Indonesia.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Tengfei Energi Indonesia diduga tidak mengantongi izin lengkap lingkungan hidup berupa,
Persetujuan Lingkungan: Izin AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi dasar pendirian usaha.
Persetujuan Teknis (Pertek): Izin pemenuhan baku mutu lingkungan (seperti emisi dan air limbah) sebelum operasional.
Izin Pengelolaan Limbah B3: Izin definitif untuk kegiatan Penyimpanan Sementara dan Pengolahan limbah ban.
Aktivitas PT Tengfei Energi Indonesia merupakan Pengolahan limbah ban secara dioven dikenal sebagai pirolisis, yaitu pemanasan termal pada suhu \(300^{\circ}C - 400^{\circ}C\) di dalam reaktor hampa udara, proses ini mendegradasi karet ban menjadi tiga produk utama bernilai ekonomi: minyak pirolisis (bahan bakar), karbon hitam, dan kawat baja, namun sangat disayangkan PT Tengfei energi Indonesia diduga tidak mengantongi izin lengkap dan sudah beroperasi selama 1 tahun hanya mengantongi SPPL.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp salah satu anggota Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten bernama Arip saat ditanya mengenai penanganan penegakan hukum terhadap PT Tengfei energi Indonesia milih bungkam.
Bungkamnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten patut diduga ada permainan hukum yang ditegakkan oleh Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten terhadap PT Tengfei Energi Indonesia.
(Ag)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar