Sabtu, 09 Mei 2026

Catatan Tangan MayDay

Foto : Joni Patasarani, S.H (Penulis Artikel) 



Artikel, WartaHukum.com - Sistem pengupahan karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja harian lepas dibenarkan dan sah secara hukum di Indonesia diperbolehkan, 


Dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2019. Namun fenomena ini menjadi pembuktian terbalik yang lumrah dan menjadi sarapan sehari-hari di Kabupaten SERANG, masih banyak perusahaan yang melakukan upah yang sangat memprihatinkan jauh di bawah UMR baik untuk karyawan kontrak dan harian,  menjadi sorotan serius Narasumber serta pemerhati sosial Joni patasarani.SH selain pemerhati sosial sekaligus advokat yang berkedudukan di Kabupaten SERANG,  


Narasumber memberikan pandangan yg di contoh kan perusahaan PT. Indah kiat pulp and paper Kragilan melakukan pelaporan persemester kepada muspika dan dinas ketenagakerjaan hal yang di haruskan di wajib Oleh UU ketenagakerjaan serta UU lingkungan. Saya lihat langsung kok di muspika kecamatan Perusahaan tersebut melakukan pelaporan semester nya tapi tidak di ikuti oleh perusahaan-perusahaan lain, dan aneh nya perusahaan lain tidak mengikuti, yang saya ketahui bahwa dalam laporan nya semsteran nya istilah narasumber sangat pasti memuat tentang pengupahan terhadap karyawan yang berstatus PKWTT, PKWT atau pun harian dan kondisi lingkungan yg terdampak kalau mengenai penilaian terserah dinas ketenagakerjaan, kan bukan tugas saya memverifikasi laporan itu,


Di wilayah kecamatan Kragilan.  Sampel aja ya,  kecamatan kecamatan lain, seperti Ciruas, Cikande, Kibin, Jawilan, serta yg lainnya masih ada praktek perusahaan nakal membayar upah di bawah ketentuan, dugaan nya masih lemah fungsi pengawasan, bukan menjustifikasi kecamatan saya. Imbuhnya


UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2019 ketenagakerjaan,  upah karyawan kontrak atau pun harian tidak diperbolehkan di bawah UMR kabupaten, 


ingin tahu trending kekinian di masyarakat kecamatan atau Desa saya ( *lumayan dari pada tidak kerja)*


FATALISME/PASRAH KRONI seperti ini yg di inginkan oleh perusahaan yang tidak taat. FATALISME/PASRAH KRONIS, penyakit kejiwaan yang berbahaya dalam menjalankan prinsip hidup warga, ini betul-betul terjadi  perbudakan itu nyata dan ada. Kalau bukan perbudakan apa istilah yang tepat buat perusahaan yg memberikan upah di bawah ketentuan??? jawabNya.


Sedangkan Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak: Sesuai Pasal 27 ayat 2, warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ini hak dasar hak konstitusional, imbuhnya. 


Saudara-saudari saya Serikat-serikat pekerja sesuai azas Solidaritas (UU No. 21 Tahun 2000) apapun itu nama organisasinya, hanya sekadar mengingatkan bahwa perbudak masih terjadi terhadap buruh dan karyawan menjadi  Tugas Rumah 


Momentum MAYDAY Tahun ini menjadi perhatian khusus dan keprihatinan khusus bahwa masih ada saudara-saudari kita yang masih menikmati gaji/Upah di bawah atura perundang-undangan untuk karyawan kontrak dan harian. Tegasnya

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top