Senin, 18 Mei 2026

Armada Pengangkut Tanah Masih Beroperasi Diluar Jam Operasional




Serang, WartaHukum.com - SK Gubernur 567 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemprov Banten seolah-olah dianggap remeh oleh para pengusaha Armada pengangkut tanah, ketidaktegasan Pemprov Banten, Pemkab Serang, Polda Banten, Polres Serang membuat para pelaku usaha angkutan meremehkan para instrumen negara di Provinsi Banten. 


Instrumen negara di Provinsi dibuat tak berdaya oleh pelaku usaha Armada angkutan tanah yang notabene nya memiliki pundi-pundi rupiah bahkan dolar yang diduga untuk menumpulkan penegakan hukum di Wilayah hukum Polres Serang Polda Banten. 


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di wilayah Provinsi Banten.


Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.


Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.


Dari pantauan tim WartaHukum.com masih adanya truk angkutan tanah beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan di jalur Sentul-Kisarap dan Sentul-Nyapah, pada Minggu 17 Mei malam pukul 20.53 WIB.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top