Serang, WartaHukum.com - Pembakaran karet conveyor sangat berbahaya. Proses ini memicu risiko fatal baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan. Karet sabuk konveyor industri umumnya diperkuat dengan serat nilon/poliester dan dicampur bahan kimia aditif.
Asap Beracun (Toksik): Asap hitam pekat yang dihasilkan mengandung senyawa mematikan seperti karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen oksida (NOx), dan sianida. Menghirup asap ini dapat menyebabkan kerusakan pernapasan akut hingga kematian.
Polusi Udara Berat: Bahan kimia aditif dan partikulat yang dilepaskan ke udara dapat mencemari lingkungan dan membahayakan warga di sekitar area pembakaran.
Residu Kimia Berbahaya: Abu dan sisa pembakaran dapat mencemari tanah serta sumber air di sekitarnya.
Pengolahan limbah karet konveyor, hindari membakarnya. Pengelolaan limbah tersebut melalui cara yang lebih aman, seperti mendaur ulangnya menjadi keset, pelapis lantai, atau menyerahkannya kepada pengepul limbah industri berizin yang mematuhi standar AMDAL.
Menurut salah satu warga sentul kragilan yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pembakaran limbah karet conveyor di lapak milik Dodi sangat mengganggu lingkungan terutama asap hitam hasil dari pembakaran yang mengganggu pernapasan dan bau menyengat.
"Kami sangat terganggu dengan aktivitas pembakaran karet conveyor di lapak milik mas Dodi, karet conveyor dibakar mengeluarkan asap hitam dan sangat mengganggu pernapasan kami di lingkungan karena baunya menyengat," ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
(Jz)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar