Kamis, 23 April 2026

SK Gubernur Banten Nomor 567 Dilecehkan Pelaku Usaha Truk Tambang





Serang, WartaHukum.comPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di wilayah Provinsi Banten.


Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.


Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.


“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,”  Ujarnya.


Namun sangat disayangkan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah provinsi Banten kini di abaikan begitu saja oleh para pelaku usaha, dan tidak adanya ketegasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Polres Cilegon membuat para pelaku usaha armada pengangkut tambang melecehkan surat keputusan gubernur Banten. 


Dari pantauan di jalan Bojonegara masih banyak armada pengangkut tambang yang beroperasi pada siang hari dan menimbulkan kemacetan, padahal jam operasional truck pengangkut tambang sudah ditentukan jam operasionalnya, mulai dari pukul 22.00-05.00 WIB. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top