Serang, WartaHukum.com - Santoso mengaku sebagai anggota diduga pelaku mafia BBM jenis solar subsidi beroperasi di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten Polda Banten.
Santoso merupakan pelaku lama perkeliruan BBM solar subsidi tidak berani ditindak oleh aparatur penegak hukum baik Polres Serang maupun Denpom III/4 Serang, aksi Santoso melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis solar tergolong berani dan tidak memiliki rasa takut akan tindak pidana yang dia lakukan seakan-akan kebal dari hukum baik hukum pidana maupun pengadilan militer (Seandainya Santoso merupakan anggota militer).
Santoso melakukan operasi penyelewengan BBM subsidi jenis solar dengan cara menggunakan mobil Dumptruk yang sudah dimodifikasi, di dalam bak mobil ada kempu (penampungan solar).
Saat diwawancara Santoso mengaku, iya ini mobil saya pak, di dalamnya ada kempu baru ngisi 400 ribu, ujar Santoso, Kamis (23/4/2026).
Ditanya mengenai anggota darimana, Santoso menjawab dengan santai nya, iya saya anggota Pak, kata Santoso.
Tamparan keras bagi aparatur penegak hukum baik kepolisian Polres Serang Polda Banten maupun Denpom III/4 Serang, ketika ada oknum anggota bernama Santoso melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar tidak ditindak, apakah Polres Serang Polda Banten maupun Denpom III/4 Serang menerima hasil kejahatan dari Santoso?
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar