Serang, WartaHukum.com - Menindaklanjuti perihal pemberitaan dengan judul "Program Irpom dan Pipanisasi Tahun 2024 Diduga Maladministrasi," pihak BPP Binuang menganggap wartawan sebagai oknum pemeras.
"Kakang mau kesini mau meras saya, atau mau takedown berita, saya pasrah, karena keadaan dalam rumah tangga lagi ada permasalahan," ucap Nuryana selaku BPP Binuang ketika diminta keterangan perihal pemberitaan sebelumnya, Selasa (21/04/2026).
Perihal kegiatan Irigasi Perpompaan (Irpom) dan Pipanisasi tahun 2024 yang diduga maladministrasi, seperti penerima program Pipanisasi Poktan Sarna diduga dijual atau dikelola oleh Poktan H. Agus dan Irpom Poktan Abduh dikelola oleh Poktan H. Makruf, itu dibolehkan.
"Hal seperti itu dibolehkan, karena masih satu wilayah," jelasnya.
Masih kata Nuryana, perihal pembelanjaan material berupa mesin pompanisasi dan pipa, untuk semua Poktan yang mendapatkan program diarahkan untuk dibelanjakan ke H. Fad.
"Untuk semua penerima saya arahkan ke H. Fad, karena beliau bisa menanggulangi anggaran, meskipun anggaran belum cair. Tidak saya pungkiri, saya juga dikasih sama H. Fad," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Serang, Suhardjo, ketika dikonfirmasi via pesan whatsapp diduga enggan merespon.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar