Tangerang, WartaHukum.com - Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan komitmen "sikat tanpa ampun" terhadap mafia penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Pihak kepolisian tidak akan kompromi dan akan menindak tegas pelaku ilegal, terutama yang merampas hak masyarakat kecil diduga hanya sebatas kiasan atau hisapan jempol belaka.
Polri menyatakan perang terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini belum sepenuhnya terbukti dijalankan.
Pelaku penyalahgunaan BBM Ilegal di Tangerang Raya semakin merajalela tanpa tersentuh oleh pihak hukum dan terkesan terjadinya pembiaran penegakan hukum oleh aparatur penegak hukum.
Pelaku penyalahgunaan BBM ilegal jenis solat yang dikenal dengan sebutan Pandi Ambon diduga masih melakukan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar subsidi di wilayah Tangerang Raya.
Dugaan penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan pandi Ambon dengan cara menyedot solar di salah satu SPBU 34.153.14 di daerah di Jl. Rawa Buntu No. 42, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada hari selasa tanggal 14 April 2026.
Menurut pengakuan Sopir, barang (solar) milik bang pandi Ambon bang, telepon bang pandi Ambon aja bang, kata sopir penyedot BBM solar dari SPBU.
Penindakan terhadap para pelaku mafia BBM ilegal mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan pidana penjara dan denda tinggi.
(Ag)


Tidak ada komentar:
Tulis komentar