Rabu, 01 April 2026

Kepala SPPG Al Rahim Al Islami Diduga Alergi Dengan Wartawan




Serang, WartaHukum.com - Pembagian menu porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al Rahim Al Islami yang beralamat di Kampung Bojong Lo, Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai dengan Juknis SK 401.1 Tahun 2025/2026.


Dimana disebutkan, untuk menu porsi kecil (Rp8.000 bahan baku) ditujukan untuk PAUD, TK, dan SD kelas 1-3, fokusnya adalah volume yang sesuai dengan kapasitas lambung anak yang lebih kecil.


Sedangkan untuk menu porsi besar (Rp10.000 bahan baku) untuk SD 4-6, SMP, SMA, dan ibu hamil/menyusui. Porsi ini memiliki kalori dan nutrisi lebih tinggi untuk kebutuhan pertumbuhan dan dewasa. 


Hasil pantauan di beberapa sekolah penerima manfaat, untuk menu SPPG Al Rahim Al Islami yang dibagikan untuk kelas 1-6 diduga disamakan tanpa adanya perbedaan menu porsi kecil dan menu porsi besar.


Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kepala SPPG Al Rahim Al Islami, Ahmad Ruhiyat mengatakan, apabila ingin bertemu dan konfirmasi terkait menu porsi MBG, harus meminta surat izin ke Koordinator Wilayah atau Korwil.


"Silahkan minta izin ke Korwil dan sertakan apa saja yang ingin dipertanyakan," jawabnya via telpon, Rabu (01/04/2026).


Ketika dikonfirmasi perihal perbedaan menu porsi kecil dan besar yang diberikan ke penerima manfaat, Ahmad Ruhiyat langsung memblokir nomor WhatsApp.


Sementara itu, Suheri sebagai Asisten Lapangan (Aslap) menjelaskan bahwa untuk perbandingan ataupun perbedaan menu porsi kecil dan porsi besar terletak pada nasi.


"Perbedaannya ada di porsi nasi. Untuk penerima menu SPPG Al Rahim Al Islami sebanyak 2.880 penerima manfaat," jelasnya.


(Din) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top