Minggu, 15 Maret 2026

Pelayanan FIF Finance Cikande Bikin Kecewa Konsumen




Serang, WartaHukum.com - Perusahaan multifinance FIF Group member of Astara sebagai kreditur yang bertempat di Ruko Modern Cikande menaruh kekecewaan terhadap pelanggan dalam urusan management adminstrasi pelunasan kredit sepeda motor yang telah diambil paksa oleh Debt Collector bebarapa pekan yang lalu. 


Pegawai FIF Cikande yang menangani pelunasan angsuran pelanggan terkesan tidak profesional dalam melayani pelanggan.

 

Bahkan dalam menyampaikan dan tutur kata kepada konsumen yang telah lama menunggu pegawai FIF Cikande bernama Anwar penerima tidak memberikan kesan pelayanan yang baik.

 

Pasalnya leasing FIF Group berkemungkinan perusahan yang bergerak di bidang pembiayaan yang cukup dikenal seyogyanya mengerti dan paham dengan management administrasi tetapi sebaliknya menimbulkan kekecewaan terhadap pelanggan.

 

Salah seorang debitur bernama Misri dan telah dikuasakan kepada Ajis anggota Ormas Pemuda Pancasila ingin mengambil BPKB asli dan menyakan sepeda motor yang telah ditarik oleh Debt collector mengatakan sangat kecewa atas pelayanan oknum atau management kreditur FIFGroup yang bekerja tidak profesional.

 

Oleh karena itu, Kami sebagai penerima kuasa dari debitur berharap kepada management Leasing FIF Group memberikan edukasi dan training pelayanan publik dan adminitrasi yang baik dan benar kepada karyawannya.

 

Dalam melakukan penagihan, lanjutnya  pihak leasing FIF Group juga tidak boleh sembarangan. 

 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap tenaga penagih FIF Group harus dilengkapi dan memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Kartu Tanda Anggota, Surat Tugas, dan jaminan fidusia.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top