Serang, WartaHukum.com - Hampir seluruh PAUD di Kecamatan cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga melakukan pungutan harian kepada wali murid, keluhan adanya pungutan harian sebasar Rp.2000 per siswa tercetus dari beberapa wali murid. Mereka merasa adanya dugaan pungutan harian terhadap per siswa dianggap tidak jelas penggunaan dana tersebut dan berharap pihak-pihak terkait memberikan penjelasan transparan.
Menurut informasi yang didapat tim WartaHukum.com, bahwa pungutan ini untuk kegiatan operasional harian, dan tidak ada rincian secara pasti yang disampaikan kepada wali murid, beberapa wali murid menginginkan ada kejelasan jangan sampai memberatkan.
Pihak sekolah diminta untuk memberikan rincian biaya dan menjelaskan apakah pungutan ini sesuai dengsn aturan yang berlaku.orangtua juga berharap ada solusi untuk siswa yang mungkin kesulitan membayar
Saat diminta tanggapan ketua HIMPAUDI Kecamatan Cinangka Rofiah mengatakan, terkait iuran 2000 rupiah di lembaga paud yang saya tau tidak semua lembaga mengadakan iuran itu, iuran itu bukan pungutan melainkan berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan wali murid, yang mengelola juga biasanya bukan kepsek tapi wali murid ( perwakilan/komite). Adapun kegunaan itu biasanya ada dikesepakatan ketika rapat atau musyawarah tersebut yang tertuang di notula rapat, Setau saya lembaga paud tidak sembarangan mengadakan iuran jika tidak berdasarkan hasil musyawarah, ujar Rofiah.
" Jadi jika adanya temuan di lapangan ada wali murid keberatan tanyakan langsung ke wali murid tersebut apakah ketika rapat hadir gak," pungkas Rofiah.
Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, komite sekolah tidak boleh memungut biaya wajib dan mengikat. Pungutan yang menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi pidana.
(Tim)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar