Jumat, 13 Februari 2026

Tiga Bulan Antre, Kepala Kanwil Hilang, Menteri Sibuk Pencitraan”: BPN Jabar vs Kepastian Hukum



Jakarta, WartaHukum.com - Jika ada lomba birokrasi paling lambat di dunia, Kanwil BPN Jawa Barat sepertinya berada di podium pertama. Tiga bulan sudah berkas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohonkan LQ Indonesia Law Firm statusnya masih menunggu antrean, Surat Keputusan (SK) Pembatalan belum juga terbit. Rakyat hanya bisa menatap kalender dan bertanya-tanya apakah antrean ini bagian dari pelatihan kesabaran nasional?


Humas LQ Indonesia Law Firm Yuhandhi Farmandho menegaskan, semua persyaratan administratif dan substantif sudah lengkap sejak awal. Klarifikasi sudah dipenuhi, dokumen lengkap, semua ada tapi Kanwil BPN Jabar sepertinya punya filosofi sendiri: “Jika ingin kepastian hukum, nikmati saja proses menunggu.”


Saat dihubungi via Whatsapp salah satu staf Kanwil hanya bisa menjawab santai : “Berkas sedang antre.” Kalimat yang terdengar seperti mantra magis yang menenangkan hati, tapi tidak menghasilkan SK. Tidak ada target waktu, hanya jawaban antri seolah birokrasi yang lamban adalah budaya yang wajib dipertahankan di Indonesia. 

Upaya mendatangi kantor Kanwil BPN Jawa Barat hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 di Bandung pun tidak membuahkan hasil. Pejabat terkait hilang entah ke mana, Kepala Kanwil pun tak dapat ditemui, tiba tiba muncul seorang staff bilang nanti akan digelarkan, SK sebenarnya sudah dibuatkan drafnya tapi berubah lagi, seolah menutupi bobroknya birokrasi Indonesia.


Kantor pelayanan publik sepi macam kantor hantu,  tanpa jejak tanggung jawab.

Yuhandhi Farmandho tak habis pikir dengan kinerja Kanwil BPN Jawa Barat “Kalau berkas lengkap dibiarkan tiga bulan hanya karena antre, ini bukan pelayanan, ini absurditas. BPN butuh reformasi total, bukan sekadar ganti slogan di papan tulis. Kepala Kantor hilang, staf cuma jawab klise, sistem rusak parah!”

Sindiran keras juga ditujukan ke tingkat pusat. “Menteri ATR/BPN sibuk dengan pencitraan sana sini sama seperti menteri menteri sebelumnya, tapi urusan pertanahan tetap urusan nanti. Jika pengawasan lemah dan Pimpinan wilayah hilang, publik patut bertanya: Apakah ini birokrasi atau pertunjukan sulap?”


Menurut Yuhandhi, situasi ini mencerminkan persoalan struktural serius: “Kepastian hukum bagi masyarakat tidak seharusnya menjadi permainan ‘siapa cepat dia tunggu’. Jika Kanwil BPN bisa hilang, diam, dan tetap digaji, itu baru komedi birokrasi kelas dunia.”


"Bukan hanya LQ tapi Masyarakat kini menunggu tindakan nyata, bukan mantra antrean. Kepastian hukum atas tanah adalah hak warga negara, bukan latihan kesabaran atau bahan guyonan. Jika Kanwil BPN Jawa Barat terus menunda, reformasi birokrasi yang sering digaungkan akan dianggap lelucon belaka dan publik pasti akan menilai sendiri siapa yang benar-benar bekerja. Habis uang negara untuk gaji pejabat yang gak punya malu menikmati uang APBN dan negara malah bangga dengan kedunguannya", pungkas Yuhandhi.


Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Jum'at 13 Februari 2026).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top