Selasa, 27 Januari 2026

Polri di Bawah Kementerian Cacat Ketatanegaraan dan Sejarah, Prof. Dr.MS Tumanggor Beberkan Tiga Alasannya!




Jakarta, WartaHukum.com - Akademisi sekaligus Praktisi Hukum, Profesor MS Tumanggor merespon isu Komisi Percepatan Reformasi Polri yang ingin menempatkan institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian. 


Menurut Tumanggor, walaupun sekedar isu, rencana institusi Polri ditempatkan di bawah Kementerian harus dikoreksi karena tidak tepat karena cacat dalam konsep ketatanegaraan, melupakan sejarah, serta catat dalam tata kelola nasional. 


"Rencana institusi Polri ditempatkan di bawah Kementerian itu cacat ketatanegaraan, sejarah, dan tata kelola nasional " kata Tumanggor dalam keterangan tertulisnya, Senin 26 Januari 2026. 


Akademi dan praktisi hukum tersebut pun membeberkan tiga alasan kenapa institusi Polri ditempatkan di bawah Kementerian itu cacat dalam konsep dan sejarah. 


"Ada tiga alasannya. Pertama, alasan konstitusional dan ketatanegaraan. Kedua, amanat reformasi 1998. Ketiga, pertimbangan tata kelola nasional yaitu luas wilayah Indonesia," ujarnya.


Pertama, alasan konstitusional dan ketatanegaraan. Berdasarkan Pasal 30 (4) UUD 1945 Polri merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan, ketertiban, penegakkan hukum, serta melayani melindungi, mengayomi masyarakat. 


Kata Tumanggor, dalam teori ketatanegaraan modern fungsi tersebut masuk dalam ranah kekuasaan eksekutif. "Menempatkan Polri di bawah presiden menciptakan garis komando yang jelas, tunggal dan akuntabel," ujarnya.


Kedua, alasan amanat reformasi 1998. Salah satu agenda reformasi ialah pemisahan Polri dari TNI/ABRI yang dikembangkan dalam UU No.2/2002 tentang Polri. 


"Pasal 8 (1) UU No.2/2022 tentang Polri, bahwa susunan organisasi dan tata kerja Polri berada di bawah Presiden. Jadi Polri di bawah Presiden itu amanat reformasi," ujar Tumanggor. 


Ketiga, pertimbangan tata kelola nasional yaitu luas wilayah Indonesia. Kata Tumanggor fungsi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 (4) UUD 1945 itu menuntut Polri untuk bekerja secara efektif dan cepat. 


Kendati demikian, secara kelembagaan Polri dituntut untuk langsung di bawah kekuasaan Presiden agar lebih efektif dalam pengendalian, koordinasi, dan tanggung jawab nasional. 


"Penempatan Polri di bawah presiden memungkinkan evaluasi kinerja, pengawasan kinerja, koreksi strategis secara nasional," ujar Tumanggor. 


Dosen Hukum Universitas Tarumanegara ini juga mengingatkan bahwa adanya kecenderungan kegagalan sistemik dalam penegakkan hukum dan perlindungan HAM, sehingga Presiden dapat meminta pertanggungjawaban langsung. 


"Apabila Polri ditempatkan bukan di bawah Presiden, maka akan ada accountability gap yaitu kondisi di mana kewenangan besar tidak diiringi dengan pertanggungjawaban yang jelas kepada publik," tutup Tumanggor. 


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top