Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm mendatangi Propam Polda Metro Jaya. LQ Indonesia Lawfirm diwakili Advokat Alkausar Akbar dan Advokat Alfin Rafael mendatangi Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut Dumas yang dibuat pada tanggal 14 November 2025 lalu.
Advokat Alkausar Akbar dan Advokat Alfin Rafael selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm dari tuan LIM LIE IE, melihat kinerja Propam Polda Metro Jaya yang sampai hari ini belum memberikan kepada kami Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) sehingga pada tanggal 6 Januari 2026 kami mendatangi Propam Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak lanjut Dumas.
Advokat Alkausar Akbar menjelaskan bahwsanya kami bertemu dengan bagian piket Propam Polda Metro Jaya dan beliau menjelaskan terkait Dumas LQ Indonesia Lawfirm yang dibuat pada tanggal 14 November 2025 sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya.
Advokat Alfin Rafael menambahkan bahwasanya piket Propam Polda Metro Jaya menjelaskan juga secara lisan kepada kami bahwasanya Dumas LQ Indonesia Lawfirm yang dibuat tanggal 14 November 2025 akan segera digelarkan oleh penyidik Bidpropam Polda Metro Jaya.
Advokat Alkausar Akbar menambahkan bahwasanya kami berharap kepada Propam Polda Metro Jaya memberitahukan perkembangan penanganan dumas kepada kami melalui surat ataupun Whatsapp supaya memudahkan kami untuk mengetahui perkembangan penanganan dumas secara efisien, jangan sampai kami mendatangi Propam Polda Metro Jaya baru diberikan informasi penanganan dumas, ini menurut kami tidak efisien dan tidak professional.
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999.
Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Selasa 6 Januari 2026).

Tidak ada komentar:
Tulis komentar