Serang, WartaHukum.com - Meski adanya larangan menjual LKS di sekolah negeri dan sudah diatur oleh PP No 17 Tahun 2010 dan permendikbud No 75 Tahun 2020, yang melarang pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah menjual buku pelajaran atau bahan ajar tidak menyurutkan MAN 1 Serang untuk menjual buku LKS kepada siswa dengan berkedok Koperasi.
Peraturan Pemerintah Pasal 181a PP No. 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual LKS dan perlengkapan ajar di sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Pasal 12a Permendikbud No. 75 Tahun 2020 melarang Komite Sekolah menjual buku atau seragam.
Berkedok koperasi, MAN 1 Serang menjual buku LKS untuk kelas X seharga Rp. 260.000, kelas XI IPA dan IPS seharga Rp. 235.000, dan untuk kelas XI IIK seharga Rp. 180.000.
Selain menjual buku LKS pihak MAN 1 Serang juga diduga memintak pungutan liara berkedok infak kepada wali murid.
Dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp Bu Eros salah satu guru dan juga Wali kelas di MAN 1 Serang tidak merespon sambungan telepon dan juga pesan whatsapp dari awak media.
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar