Serang, WartaHukum.com - Pekerjaan betonisasi di Desa Sentul Kecamatan Kragilan merupakan pekerjaan siluman, pekerjaan betonisasi menggunakan anggaran negara patut diduga pekerjaan bagi-bagi antara DPUPR Kabupaten Serang, Kontraktor, dan juga oknum anggota DPRD Kabupaten Serang.
Pekerjaan betonisasi di Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang tidak dipasang papan informasi proyek diduga proyek bagi hasil.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Bendu pelaksanaan pekerjaan betonisasi mengatakan, pekerjaan aspirasi Dewan, kata Bendu, Selasa (2/12/2025) malam.
Saat disinggung mengenai anggaran Bendu menjawab, wah ga tau itu ada nya di PU Kabupaten Serang, PU Kabupaten Serang dilelangkan ke kami, silahkan hubungi Pak Firman saja Pak, ujar Bendu.
Kewajiban memasang papan informasi proyek diatur oleh beberapa undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan transparansi proyek pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (seperti yang diperbarui oleh Perpres 70/2012 atau 16/2018) yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah yang dibiayai APBN/APBD wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (termasuk perubahannya seperti Perpres 70/2012 atau 16/2018): Mewajibkan setiap proyek pemerintah untuk memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi seperti nama proyek, lokasi, sumber dana, anggaran, dan waktu pelaksanaan.
(Ann)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar