Jumat, 19 Desember 2025

Dituduh Sebagai Mafia Tanah, Pengacara AW Bantah Tuduhan Eman Sulaeman





Serang, WartaHukum.com - Dituduh sebagai mafia tanah, pengacara AW membantah tuduhan yang dilakukan oleh Eman, pasalnya tuduhan Eman terhadap pengacara AW telah merusak nama baik seorang advokat. 


Menurut AW kepada awak kedua, pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Banten inews.id tanggal 18 Desember 2025 dengan tag Jejak Dugaan Mafia Tanah di kota Serang. Letter C, Oknum Pengacara dan Peran Aparat Kelurahan adalah pemberitaan yang diduga bersifat subjektif dan tidak benar, bahwa terkait objek tanah yang terletak di Cikulur Jelawe Kelurahan Serang yang diklaim oleh saudara Eman Sulaeman (perwakilan dari ahli waris Almarhum Iskandar) yang berdomisili di Bekasi, berdasarkan copy Segel tahun 1957 yang dijadikan dasar kepemilikan tanahnya patut diduga untuk diuji kebenaran dan keaslian segel tersebut, bahwa di dalam segelnya tercatat nama penjualnya saja tidak tercatat kohir/c milik si penjual, seyogyanya dalam segel tersebut mencatat nama penjual dan kohir/c nya, kohir/c merupakan nomor bahwa seseorang sebagai pemilik tanah dan juga  dicatatkan dengan nomor Persil, blok serta luas tanah untuk menunjukan  letak objek tanahnya, ujar AW, Jum'at (19/12/2025). 


" Segel yang digunakan oleh saudara Eman tersebut patut diduga ketidakbenarannya. Terhadap kohir/C no. 1319 dalam buku induk kelurahan serang tercatat atas nama Iskandar, dalam buku induk tersebut Kohir/c 1319 tercatat beberapa bidang tanahnya yaitu,  salahsatunya di Persil 9 Blok Cikulur Jelawe dengan luas tanah 5.790 m2 yang sekira pada bulan Oktober 2025 telah terjual kepada pihak lain. Bahwa pada kohir/c 1319 atas nama Iskandar tidak terdapat luasan 8.560 m2. Yang letaknya di Cikulur Jelawe. Adapun  SPPT an. Iskandar dengan Nop 36.73.040.011.003.0051.0, adalah bukan bukti kepemilikan serta tidak ada hubungannya juga dengan kohir/c 1319 atas nama Iskandar (orang tua Saudara Eman)," pungkas AW. 


Masih kata AW, dan terhadap lurah kelurahan serang, kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas pelayanan nya melayani setiap warganya yang memiliki hak yang benar yang tercatat pada buku Induk Kelurahan Serang. Dan dengan adanya LAPORAN POLISI di Polda Banten yang dilaporkan oleh sdr. Eman, itu adalah hak setiap warga negara, tutup AW. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top