Rabu, 26 November 2025

Propam Polda Metro Jaya Merespon Dumas LQ Indonesia LawFirm




Jakarta, WartaHukum.com - Pada tanggal 17 November 2025, LQ Indonesia Lawfirm mendatangi Propam Polda Metro Jaya. LQ Indonesia Lawfirm diwakili Advokat Alkausar Akbar dan Advokat Alfin Rafael mendatangi Propam Polda Metro Jaya karena adanya undangan klarifikasi dari Propam Polda Metro Jaya.


Advokat Alkausar Akbar dan Advokat Alfin Rafael selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm dari tuan LIM LIE IE melihat kinerja Propam Polda Metro Jaya sangat cepat merespon aduan kami, yang mana kami membuat aduan pada tanggal 14 November 2025, 2 (dua) hari setelah aduan kami dibuat, kami diundang Propam Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait aduan yang kami sampaikan tersebut.


Advokat Alkausar Akbar menjelaskan klarifikasi kepada propam, yakni: Penyelidik tidak menyampaikan SP2HP secara berkala kepada kami dan juga tidak melakukan penginputan SP2HP secara elektronik padahal KAPOLRI sudah memberikan arahan kepada penyelidik dan penyidik POLRI untuk mengiput SP2HP secara online agar memudahkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan atas Laporan Polisi yang sudah dibuat masyarakat;


Advokat Alfin Rafael menambahkan bahwasanya kami memberikan klarifikasi kepada propam polda metro jaya terhadap aduan kami bahwasanya kami sudah memberikan arahan kepada penyelidik Polres Jakarta Barat, untuk mendudukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terlapor dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/7176/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2024, penyelidik harus meminta:


Laporan Keuangan PT. GHF Agro Mandiri dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 kepada KAP Armanda dan Enita (karena sudah ada Akta Perdamaian Nomor: 470/Pdt.G/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 11 September 2024 yang menunjuk KAP Armanda dan Enita untuk melakukan audit laporan keuangan PT.GHF Agro Mandiri dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023);


Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT.GHF Agro Mandiri periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2024 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia. (hal tersebut beguna untuk mecocokan data PEB dengan Laporan Keuangan PT. GHF Agro Mandiri, apakah Laporan Keuangan tersebut sesuai dengan data-data transaksi PT. GHF Agro Mandiri yaitu data kegiatan ekspor barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia). Data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) PT.GHF Agro Mandiri periode tahun 2021 sampai dengan periode tahun 2024 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia berguna untuk menentukan deviden klien kami sebesar 33% (tiga puluh tiga persen) selaku pemegang saham PT.GHF Agro Mandiri yang wajib dibayarkan Direktur PT.GHF Agro Mandiri kepada klien kami, akan tetapi Direktur PT.GHF Agro Mandiri tidak pernah membayarkan Deviden tersebut kepada klien kami dari tahun 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025.


Akan tetapi data-data sebagaimana dimaksud belum juga diminta dan memberikan jawaban yang tidak professional yang mana beliau mengatakan permintaan data-data sebagaimana dimaksud bukan kewenangan penyelidik POLRES Metro Jakarta Barat.


Advokat Alkausar Akbar menambahkan bahwasanya kami juga menyampaikan klarifikasi kepada Propam Polda Metro Jaya yang mana KANIT dan Penyelidik memberikan kesimpulan terhadap Laporan Polisi yang kami buat, bahwasanya Laporan Polisi tersebut merupakan permasalahan yang harus diselesaikan secara perdata, bagaimana bisa beliau membuat kesimpulan seperti itu sedangkan beliau belum melakukan pemeriksaan terhadap auditor KAP Armanda dan Enita, beliau juga belum memeriksa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, beliau juga belum meminta data-data mutasi rekening Direktur PT.GHF, Data-data PEB dan Data-data Laporan Keuangan PT.GHF dari tahun 2021-2023, dan beliau pun juga belum memeriksa ahli pidana yang menyatakan itu, semua harus diperiksa. Setelah semua data-data didapatkan dan ahli juga sudah diperiksa maka KANIT dan Penyelidik baru mengajukan gelar dan mendapatkan kesimpulan dari hasil gelar itu, bukannya langsung menyimpulkan tanpa didukung dengan alat bukti sebagaimana diatur didalam Pasal 184 KUHAP. 


Advokat Alkausar Akbar menjelaskan kepada PROPAM Polda Metro Jaya bahwasanya Kanit dan Penyelidik tersebut sangat tidak professional, tindakan KASATRESKRIM dkk POLRES Metro Jakarta Barat  yang sampai saat ini tidak meminta data-data sebagaimana dimaksud diatas merupakan tindakan yang tidak professional dan tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagai polisi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/7176/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2024, yang mana hal tersebut sudah menjadi tugas beliau selaku penyelidik dan penyidik untuk mencari keterangan dan barang bukti (Pasal 5 KUHAP), melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara (Pasal 7 KUHAP).


Advokat Alkausar Akbar menambahkan Kami berharap kepada Propam Polda Metro Jaya dan KAPOLRI supaya memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum polisi yang lalai dan lambat menangani tindak lanjut Laporan Polisi tersebut dan berharap kepada KAPOLRI mengeluarkan Peraturan KAPOLRI tentang Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana agar memberikan kepastian waktu bagi masyarakat terkait tindak lanjut aduan dan/atau Laporan Polisi yang dibuat masyarakat.


Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999.


Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Rabu 26 November 2025). 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top