Tangerang, WartaHukum.com - Acara Kundapil Ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Zulfikar Hamonangan, SH, Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Partai Demokrat di Gyokai Indonesia Kompeten di Perumahan Pesona Desa Jengjing diduga ada alergi dari anggota DPR RI Zulfikar Hamonangan terhadap wartawan.
Penghalangan terhadap wartawan yang berniat untuk meliput kegiatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Gyokai yaitu gopur dan para petugas keamanan Gyokai Indonesia Kompeten, Selasa (28/10/2025) Sore.
Acara kundapil ke-6 anggota DPR RI Komisi XII Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan,S.H terjadi penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilakukan para petugas keamanan melarang untuk melakukan peliputan.
Salah satu petugas keamanan yang bertugas pada saat ditemui wartawan yang hendak meliput mengatakan, mana undangannya pak, kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area, siapapun yang datang harus ada surat undangan," kata salah satu Security.
Sementara itu gopur yang mengaku sebagai karyawan Gyokai Indonesia Kompeten berkata kepada awak media, Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus, yang akan masuk harus ada undangan, kata Gopur.
Dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Dengan Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(Red)

Tidak ada komentar:
Tulis komentar