Rabu, 15 Oktober 2025

Diduga Eksploitasi Karyawan, Disnakertrans Kabupaten Serang Segera Tindaklanjuti PT Sui Zhe Jie





Serang, WartaHukum.com - Diduga pekerjakan karyawan dengan gaya komunis PT Sui Zhe Jie yang berada di dalam kawasan industri PT Pelita enamel Cikande menjadi sorotan publik.

‎Para pekerja di PT Sui Zhe Jie diduga diperlakukan tidak manusiawi oleh management PT Sui Zhe Jie dengan tidak memakai aturan dalam sistem upah dan jam kerja. 

‎Pembina Perwast, Angga Apria Siswanto, mengungkapkan bahwa pelanggaran hak karyawan di PT Sui Zhe Jie bergerak di bidang roti telah melakukan tindakan yang tidak benar terhadap karyawannya apalagi dengan mempekerjakan gaya komunis, kata Angga, Selasa (14/10/2025).

‎Ia menuding perusahaan menggunakan sikap arogansi dengan gaya mempekerjakan karyawan Secara komunis. ”Pekerja dieksploitasi tanpa mereka sadari," ujarnya.

‎Angga menegaskan bahwa jika perusahaan tidak mampu memenuhi hak-hak dasar pekerja, sebaiknya kegiatan usahanya dihentikan. "Kalau tidak bisa mengikuti regulasi aturan pemerintah, lebih baik tutup usaha dari pada terus mengeksploitasi," tegasnya.

‎"Atas dasar adanya keluhan dan informasi dari karyawan, pihak Disnaker seharusnya melakukan inspeksi mendadak untuk memantau dan memastikan berbagai hal terkait ketenagakerjaan, serta mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap peraturan," katanya

‎Dengan dilakukannya sidak, selain untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan, Angga menjelaskan bahwa sidak bertujuan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan. 

‎UU Ketenagakerjaan melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum (UMR/UMP/UMK). Pelanggaran ini diancam dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang berat, sesuai dengan Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar bisa dipenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. 

‎Dasar hukum

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 88 menegaskan pengusaha wajib membayar upah minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku. 

‎UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah beberapa pasal, termasuk Pasal 88A dan 88E, yang menguatkan larangan membayar upah di bawah upah minimum. Pasal 81 angka 25 mengatur larangan ini, sedangkan Pasal 81 angka 63 mengatur sanksi pidananya. 

‎PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Mengatur sistem penetapan upah minimum (UMP/UMK). 

Sanksi bagi pengusaha

Pidana: Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Denda: Paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

‎Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang, Diana dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp Mengatakan, Terimakasih infonya pak di kawasan pelita enamel, balasnya.

‎Tidak sampai di situ Diana juga membalas bahwa timnya akan datang ke perusahaan dan menindaklanjuti.

‎" Tim kami akan kesana untuk menindaklanjuti," ujarnya.


(Tim) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top