Senin, 08 September 2025

LQ Indonesia Law Firm Menang Telak Lawan Panin Dai-ichi Life di Pengadilan Agama, Kini Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakarta Barat




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm kembali mencatat kemenangan besar dalam dunia hukum Indonesia. Melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor: 2207/Pdt.G/2023/PA.JB jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor: 39/Pdt.G/2024/PTA.JK, majelis hakim menyatakan PT Panin Dai-ichi Life terbukti melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap ahli waris pemegang polis asuransi jiwa almarhum Hendra Liong dan Tertanggung Joice Indrawati Gautama (alm).


Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu menegaskan bahwa perusahaan asuransi tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada penerima manfaat, meskipun pembayaran premi atas polis asuransi jiwa telah dipenuhi secara sah oleh Pemegang Polis dan/atau ahli warisnya yakni Aprialdi dan Venamelia selaku Para Penggugat dalam perkara ini.


“Putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat No. 2207/Pdt.G/2023/PA.JB adalah bukti nyata bahwa konsumen tidak boleh dirugikan oleh praktik perusahaan asuransi yang semena-mena membatalkan polis secara sepihak dengan sengaja mencari-cari alasan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sehingga atas adanya putusan tersebut kembali menegaskan bahwa hak-hak ahli waris harus dilindungi serta di penuhi sesuai isi perjanjian polis dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Rustina Haryati, S.H., kuasa hukum para penggugat dari LQ Indonesia Law Firm.


Hal senada disampaikan oleh Adv. Adi Nugroho, S.Pd., S.H., M.H., M.Pd., CLMC, yang menegaskan bahwa kemenangan ini sekaligus menjadi preseden penting dalam perlindungan konsumen asuransi di Indonesia.


“Klien Kami Aprialdi dan Venamelia memiliki 4 (empat) polis dengan Tertanggung yang sama, dimana putusan dimaksud merupakan hasil dari gugatan atas 2 polis asuransi jiwa berlabel syariah yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Barat, berbeda dengan 2 (dua) polis asuransi jiwa lainnya yang merupakan produk Asuransi jiwa konvensional sehingga tidak bisa kami ajukan secara bersamaan. Sebelumnya untuk polis konvensional kami telah berusaha menyelesaikan permasalahan dengan bermediasi bersama, namun Panin Dai-ichi Life masih tidak menunjukkan itikad baik untuk membayarkan kewajibannya serta sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran. Oleh karena itu, sebagai bentuk tindakan tegas agar Perusahaan Asuransi tidak sewenang-wenang, kami melanjutkan gugatan atas 2 (dua) polis asuransi jiwa konvensional dengan Tertanggung yang sama di PN Jakarta Barat dan terdaftar dengan Nomor Perkara 791/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, yang mana nilai tuntutannya mencapai lebih dari Rp2 miliar,” jelasnya.


Dalam gugatan di PN Jakarta Barat, LQ Indonesia Law Firm menuntut pembayaran klaim sebesar Rp2,01 miliar beserta denda keterlambatan 5% per bulan, ganti rugi immateriil Rp1 miliar, dan uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari apabila Panin lalai melaksanakan putusan pengadilan.


“LQ Indonesia Law Firm tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak klien kami sebagai konsumen. Kami sebagai Kuasa Hukum akan terus mengawal dan memperjuangkan perkara ini semaksimal mungkin dan hak-hak klien kami dapat diperoleh kembali sesuai dengan yang seharusnya dan Kami akan terus berdiri mendampingi untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkas Rustina Haryati.


Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan, dan ekonomi khusus. Hotline LQ Indonesia Law Firm 08174890999.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top