Serang, WartaHukum.com - AT yang merupakan pengusaha properti dan juragan tanah kembali dilaporkan ke Polda Banten dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pengrusakan terhadap barang pada 26 Agustus 2025.
AT yang sebelumnya juga pernah dilaporkan ke Polda Banten dan proses hukumnya masih berjalan hingga saat ini di meja pengadilan, harus kembali menghadapi persoalan hukum di Polda Banten.
Menurut narasumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan, iya AT dilaporkan di Polda Banten, hari ini (Kamis-red) saya juga dimintai keterangan sebagai saksi, ujarnya, Kamis (4/9/2025).
"AT dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pengrusakan suatu harta benda yang berada di Desa Undar Andir dan Desa Dukuh Kecamatan Kragilan, pelapor merasa dirugikan oleh AT, mangkanya membuat laporan di Polda Banten," pungkasnya.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp Dir Ditreskrimum Polda Banten Dian Setyawan, S.H., S.I.K.,M.Hum belum menjawab pertanyaan awak media terkait AT dilaporkan oleh BH.
Disisi lain, William yang merupakan anak dari AT juga tidak menjawab pertanyaan awak media terkait AT dilaporkan di Ditreskrimum Polda Banten.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar