Serang, WartaHukum.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) salah satu program pemerintah pusat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat Indonesia, program PTSL adalah salah satu program pemerintah guna mempermudah proses pelayanan masyarakat tentang pembuatan surat tanah atas hak tanah yang ia miliki.
Namun niat baik dan mulia pemerintah ini hanya di jadikan ajang manfaat bagi segelintir oknum yang hanya memikirkan keuntungan pribadi, bahkan tidak menghiraukan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Seperti yang terjadi di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga program PTSL tahun 2022 Desa Tengkurak menjadi ajang pungli oleh oknum pengurus yang terlibat dalam program tersebut.
Sesuai peraturan, biaya PTSL yang diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017 hanya sebesar Rp 150.000 per bidang untuk wilayah Jawa dan Bali. Biaya tersebut meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa. Biaya di luar itu, seperti pembuatan tanda batas, BPHTB (jika dikenakan), dan lain-lain, menjadi tanggung jawab masyarakat.
Namun ironis di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dipungut biaya bervariasi dari Rp. 2.500.000 - 18.600.000 yang diduga dilakukan oleh pemerintah Desa Tengkurak.
Pemerintah Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan adanya program PTSL diduga menjadi ajang bacakan Kepala Desa dan jajaran.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait dugaan pungutan program PTSL Camat Tirtayasa Tb. Yayat Wahyu Hidayat, SH menjawab, kalau mau ngobrol dengan saya, nanti ngobrol Langsung aja, jawab Camat Tirtayasa, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu Kepala Desa Tengkurak Suryadi tidak menjawab pertanyaan awak media tentang adanya dugaan pungutan PTSL di Desa Tengkurak.
Pungutan di luar biaya resmi merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar