Minggu, 27 Juli 2025

Sebarkan Video Asusila, Mantan Pacar Dilaporkan ke Polisi




Serang, WartaHukum.com – Wanita berinisial R (33) melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik disertai pengancaman dan penyebaran video asusila (PCS) yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya inisial S ke Satreskrim Polres Serang, Polda Banten, Minggu, (27/07/2025) 


Korban inisial R (33) menyebutkan bahwa Dugaan pengancaman serta penyebaran video tersebut telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga. 


“Saya sangat takut dan malu pak, orang tersebut sering ancam-ancam buat ngehancurin nama baik saya dan keluarga karena video tersebut sudah dikirim ke beberapa orang" ucap (R) Sambil menangis. 


Dalam laporannya, (R) (33) menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk tangkapan layar chatingan berupa ancaman serta video yang diduga disebarkan oleh mantan pacar korban.


Meski sudah mengantongi dugaan pelaku, pihaknya tetap mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian, dalam hal ini Satreskrim Polres Serang. 


“Kasus ini sudah saya laporkan ke Satreskrim Polres Serang, Saya berharap aduan ini segera ditindaklanjuti, dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Aduan tersebut dilayangkan dengan mengacu pada Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) 


Korban berharap agar kasus ini dapat segera menemukan titik terang, mengingat dampak psikologis dan sosial yang dialami korban sangat signifikan. 


(Red) 



Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top