Serang, WartaHukum.com - MTS Sindanglaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga menahan surat keterangan lulus milik siswa akibat masih memiliki tunggakan di sekolah tersebut.
Kasus penahanan SKL masih terus bergulir. Seorang siswi MTS Sindanglaya di Kabupaten Serang harus menunda masa depannya karena pihak sekolah menolak memberikan SKL jika belum melunasi tunggakan.
Dalam pesan whatsapp grup kelas 9C MTS Sindanglaya Bu Nur wali kelas 9C mengirim pesan whatsapp grup di kelas 9C dengan pesan, sudahkah ada pengumuman pembagian SKL dari Bu Serly...? Ingat harus lunas seluruh administrasi keuangan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bu Serly mengatakan, tadi sudah diselesaikan oleh pak lurah, silahkan konfirmasi sama pak lurah, jadi bukan ditahan pak, kami minta dulu orang tuanya datang dulu ke sekolah, karena yang bersangkutan masih memiliki tunggakan ke sekolah untuk pelunasan seragam, ujar Serly, Selasa (10/5/2025).
Sementara itu Regita siswa yang SKL nya ditahan mengatakan kepada awak media, kalau sudah diusahain gak bisa mah gak apa-apa, sudah 3 kali balik ke sekolah tapi tetap gak dapet, SKL, ujar Wali murid.
" Denger omongannya juga audah down, mungkin sudah seharu nya gak sekolah, sama pihak sekolah mah sudah dikasih, cuma lurah oom nya yang mempermasalahkan, mau ke bapak dulu katanya biar ditanggung jawab, ini juga gak mampuh, kalau ada uang gak bakal gini, ini malah suruh lunasin," ujar Regita sambil meteskan air mata.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar