Senin, 09 Juni 2025

LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Jakarta Selatan




Jakarta,WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm melalui ketua umumnya La Ode Surya Alirman SH mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena telah bekerja sesuai prosedur hukum yang benar. Hal ini terkait Laporan Polisi yang dilaporkan Ury Rafael pada tahun 2022  terhadap seorang perempuan bernama Winni Sitoresmi  atas dugaan penjualan barang barang branded palsu.


"kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jaksel karena kami sudah mendapatkan SP2HP mengenai status saudari WS yang dilaporkan klien kami sejak tahun 2022 dan saat ini saudari WS sudah resmi jadi Tersangka, ini bukti bahwa kepolisian bekerja secara profesional," ujar La Ode. 


Ury Rafael yang didampingi suaminya Romy Rafael ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya terhadap Penyidik polres Jakarta Selatan karena laporannya sudah sejak tahun 2022 dilaporkan di Polres Jakarta Selatan baru tahun 2025 ada titik terang. 


"Saya dapat informasi dari Polres Jakarta Selatan bahwa terlapor yang saya laporkan tahun 2022 sekarang sudah jadi tersangka, dan kata pengacara saya terlapor memang sudah resmi jadi tersangka sejak tanggal 23 Mei 2025," ujar Ury .


Romy Rafael yang ikut mendampingi istrinya ikut menimpali bahwa sebelumnya hampir pesimis melihat perkembangan kasus ini  karena hampir 3 tahun sejak dilaporkan dari tahun 2022 baru tahun 2025 ada kejelasan. " intinya saya berterima kasih kepada Polres Jakarta Selatan dan jajarannya karena laporan kami sampai dengan hari ini sudah diproses sesuai prosedur hukum yang benar" ungkap Romy. 


Dalam kesempatan tersebut, La Ode Surya Alirman selaku praktisi hukum mengimbau kepada masyarakat  agar berhati hati apabila menemukan oknum oknum yang menjual barang barang branded yang kelihatannya asli tapi ternyata palsu. 


"Klien kami sebagai korban sejak awal meminta penyelesaian secara baik baik dengan terlapor namun tidak ada titik temu dan akhirnya terpaksa melapor, apabila ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa  ditawarkan barang barang branded tapi ternyata palsu,  monggo, silahkan datang ke LQ Indonesia Law Firm supaya kita laporkan, " pungkas La Ode.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top