Serang, WartaHukum.com - Hiburan rakyat atau yang dikenal dengan sebutan carausel yang diselenggarakan di alun-alun Kecamatan Petir sangat digandrungi oleh masyarakat masyarakat Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pengelola caursel dengan sengaja menyediakan beberapa wahana permainan yang tujuannya untuk menghibur masyarakat terutama anak-anak di masa liburan sekolah, hiburan rakyat atau carausel hiburan yang sangat murah meriah bagi masyarakat tidak menguras dompet masyarakat.
Menurut Nadi pengelola Carausel di alun-alun petir mengatakan, kami sengaja menyediakan hiburan rakyat Carausel di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan untuk memberikan hiburan bagi masyarakat kecamatan petir, ujar Nadi, Sabtu (31/5/2025) malam.
" Kami juga merekrut masayarakat sekitar untuk dipekerjakan di hiburan rakyat Carausel, ada sekitar 10 orang yang kami pekerjakan di hiburan rakyat Carausel, dan juga menggandeng elemen masyarakat kecamatan petir akan bisa mengais rezeki di hiburan rakyat Carausel ini. Semua perizinan sudah kami tempuh, dan tujuan kami juga positif tidak mengganggu aktivitas anak sekolah, karena kami menggelar hiburan rakyat Carausel pada waktu libur sekolah. Kami minta dukungan dari seluruh kalangan masyarakat semoga kami kedepan lebih baik lagi dalam menggelar hiburan rakyat Carausel," tutup Nadi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar