Serang, WartaHukum.com - Pemasangan tiang telkom di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga tanpa mengantongi izin dari pihak pemilik lahan.
Pemasangan tiang Telkom di Desa Kragilan memiliki potensi membuat kegaduhan di masyarakat, pasalnya pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk menancapkan tiang Telkom sangat dirugikan oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh oknum pihak ketiga dari PT Telkom Indonesia.
Menurut Utay salah satu warga Desa Kragilan sekaligus pemilik lahan mengatakan, adanya pemasangan tiang telkom yang secara tiba-tiba tanpa izin lingkungan dan tanpa adanya sosialisasi ke warga dan pemilik lahan sangat merugikan kami, pungkasnya, Senin (02/06/2025).
"Kami sebagai pihak dari pemilik lahan sekaligus warga lingkungan yang lahan kami terpasang beberapa tiang di lingkungan merasa dirugikan dan terganggu dengan adanya kegiatan pemasangan tiang tersebut, tiang-tiang telkom selain tanpa ijin tempat dan ijin lingkungan akan berdampak negatif kalau sampai diteruskan, karena kabel-kabel akan mengganggu ke pemukiman kalau sudah terpasang kata," kata Utay.
Lanjut Utay, saya tegaskan dengan pihak yang terkait, kalau tidak ada musyawarah atau kesepakatan bersama, saya bersama warga lain akan mencabut paksa tiang yang terpancang di lahan kamu, tegasnya.
(JIS)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar