Jakarta, WartaHukum.com - Masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor LQ Law Firm Jakarta Barat untuk meminta bantuan hukum atas permasalahan yang dialami. Pada tanggal 10 September 2024, Advokat Juda Sihotang dan Nataniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasehat hukum korban PT. Sentratama Investor Future mendampingi korban untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna memberikan keterangan terkait penyelidikan.
Sebelumnya, LQ Indonesia Lawfirm telah mewakili para korban untuk melaporkan Hendri (selaku direktur PT. Sentratama Investor Future), Richard (selaku komisaris PT. Sentratama Future) dan Susanty Veronica Tan kepada Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau pencucian uang.
Seperti yang diketahui PT. Sentratama Investor Future menawarkan produk investasi kepada para korban dengan iming-iming adanya keuntungan. Para korban yang merasa tergiur dengan keuntungan tersebut kemudian melakukan deposit secara bertahap dengan jumlah keseluruhannya mencapai Rp 9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) yang ditransfer ke rekening milik PT. Sentratama Investor Future. Hingga di tahun 2022, keuntungan yang sebelumnya telah diiming-imingi oleh PT. Sentratama Investor Future kepada korban justru tidak diberikan dan saat para korban ingin menarik modal mereka, para korban tidak lagi dapat mengakses akun aplikasi trading milik mereka.
Hingga saat ini, status dari laporan polisi nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA masih dalam tahap penyelidikan. Advokat Nataniel Hutagaol dan Juda Sitohang selaku penasihat hukum korban PT.Sentratama Investor Future berharap adanya tindak lanjut dari Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya terhadap laporan polisi yang telah Kami buat agar tercapainya kepastian hukum bagi para korban.
Advokat Sakti Manurung, yang juga sebagai Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menghimbau jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya khususnya yang menangani laporan kami agar bekerja secara transparan, jangan sampai ada menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik dan kepolisian bisa bertugas dengan profesional. “Kami mewakili klien/para korban, datang meminta untuk hukum ditegakkan dalam perkara ini demi terciptanya rasa keadilan bagi para korban sekaligus supaya korban bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya. Kami akan terus memonitor perkembangan perkara ini”.
Sakti Manurung menambahkan, “Kami sudah menerima kuasa lagi dari masyarakat atau para korban. Selain dari laporan kami tersebut diatas, selanjutnya kami sedang mempersiapkan bukti-bukti untuk datang kembali ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan baru atas kelompok korban lainnya”.
Tentang LQ Indonesia Law Firm, adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana maupun perdata, keuangan, ekonomi khusus, dan lainnya. Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat 0811-1534-489.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar