Wonosobo, WartaHukum.com - Kasus dugaan perselingkuhan antara Kaur Umum DRM (45) dan Kaur Pemerintahan DS (35) Desa Burat, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo hingga hari ini masih menjadi perbincangan hangat ditengah tengah masyarakat setempat, Kamis (19/09/2024).
Diceritakan dari salah satu warga, sebut saja Roby. Rumor dugaan perselingkuhan perangkat desa yang ada di desanya membuat miris dan sangat memalukan.
Apalagi kata Roby, itu dilakukan oleh dua perangkat desa yang sama sama sudah berkeluarga dan mempunyai anak, dimana semestinya mereka menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
"Seharusnya sebagai Pamong (Perangkat Desa) bisa menjadi suri tauladan untuk masyarakat, bukan malah melanggar dan menabrak norma serta etika. Orang seperti itu sudah nggak pantas menjadi Pamong lagi," katanya.
Untuk menelusuri kebenaran cerita yang beredar, awak media mendatangi rumah WDY suami dari DS di Rt.02 Rw.02 Dusun Krungsung Desa Burat Kecamatan Kepil.
Saat bertemu dengan awak media WDY menceritakan kronologi awal terbongkarnya perselingkuhan istrinya dan DRM.
"Ketika kami sedang tidur, kok perasaan saya pingin lihat hp istri, kok seperti ada yang janggal. Kebetulan istri sudah tertidur sehingga hp saya ambil. Saya mulai buka dan baca chatnya. Namun betapa kaget dan shock membaca chat istri dengan DRM. Belum hilang kaget dan shock serta belum selesai dibaca, tiba tiba istri saya bangun dan langsung merebut hpnya dari tangan saya. Dengan cepat istri menghapus semua chat annya dengan DRM," terang WDY dengan nada kecewa.
Lanjutnya, "Malam itu Selasa(03/09) kami bertengkar hebat,mulanya istri saya tidak mengakui perselingkuhan itu. Namun setelah saya mengambil Alquran untuk menyumpahnya, kemudian istri saya mengakui jika telah berbuat asusila dengan DRM. Kalau masalah berapa kalinya saya tidak menanyakan karena pikiran saya shock juga kecewa berat."
Dengan mengambil nafas besar, kemudian WDY melanjutkan ceritanya.
"Malam itu juga istri saya minta pulang ke Purworejo ke rumah asalnya. Kemudian saya panggil DRM untuk menanyakan kebenarannya secara langsung. DRM datang dan menjawab jujur, katanya karena DS sudah mengakuinya, dia juga mengakuinya. Malam itu juga DRM atas permintaan saya, disuruh mengantar DS pulang ke Purworejo," tutupnya.
Setelah kejadian, kasus ini di laporkan ke Kepala Desa, kemudian pada hari Kamis (05/09) mereka disidangkan bertempat di Kantor Desa, dengan menghasilkan kesepakatan dari dua keluarga yaitu DRM harus menikahi DS, dimana DRM terlebih dahulu harus menceraikan istrinya. Kemudian DRM harus mengurus perceraiannya antara WDY dengan DS. Saat di sidang tersebut DRM langsung mentalaq istrinya.
"Saya sebagai kepala desa sangat kecewa dan malu,atas perbuatan perangkat desa saya, walau sudah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak,tetapi saya akan memberikan sangsi tegas sesuai aturan yg ada di Perda dan Pergup. Kasus ini juga sudah saya laporkan ke Pak Camat, Belaupun akan memberikan sangsi tegas," jelas Alfi Hikmatul Ulya Kades Desa Burat. (Jumat, 13/09)
Para ibu ibu yang mengetahui tingkah laku DRM sangat geram. Mereka kasihan terhadap istri DRM yang ditalaq. Padahal menurut mereka FT orang baik, pendiam serta tidak tahu apa apa tentang masalah itu.
Dari pantauan awak media masyarakat Burat hingga kini masih menunggu perkembangan kasus ini. Mereka berharap Pak Kades dan Pak Camat memberikan sangsi tegas berupa Pemacatan kepada DRM dan DS sebagai perangkat desa, karena keduanya sudah tidak pantas lagi menjadi Pamong.
Warga masyarakat juga meminta dengan sangat kepada media untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
("et")
Tidak ada komentar:
Tulis komentar