Selasa, 09 Juli 2024

Pengelolaan Dan Pengepulan Limbah Slag Di Desa Gembor Udik Diduga Tak Kantongi Izin




Serang, WartaHukum.com - Pengelolaan dan pengepulan limbah Slag hasil dari pembakaran baja di desa gembor udik diduga tidak mengantongi izin resmi mengenai pengelolaan dan pengepulan limbah Sleg yang sebagaimana mestinya.


Pengelolaan dan pengepulan limbah slag di Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande diduga dikelola oleh Arsyad kepala desa gembor udik, kecamatan Cikande. Limbah sleg yang berada di desa gembok diduga kuat berasal dari salah satu perusahaan peleburan baja yang berada di kawasan modern dan juga perusahaan peleburan baja yang berada di wilayah kecamatan Ciruas.


Menurut informasi yang didapat wartahukum.com di lokasi pengelolaan dan pengepulan limbah slag mengatakan, limbah tersebut yang mengelola kepala desa gembor udik yakni bapak Arsyad, ucapnya, Selasa(9/7).


"Punya pak lurah Arsyad pak limbah itu (slag)," pungkasnya.


Pengelolaan limbah slag seharusnya dikelola dengan benar bukan dengan cara didumping.


Perlu untuk diketahui bahwa Di Indonesia, slag baja masih digolongkan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 101 tahun 2014.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top