Senin, 08 Juli 2024

Anak Dan Istri Pengasuh Pondok Pesantren Daar El Qolam Diduga Melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik Kepada Warga Jayanti





Tangerang, WartaHukum.com - Dituduh melakukan penggelapan mobil oleh istri dan anak almarhum K.H Syahiduddin pengasuh Pondok pesantren Daar El Qolam Kabupaten Tangerang IS akhirnya buka suara kepada awak media.


Tuduhan yang dilakukan oleh istri dan anak almarhum K.H Syahiduddin dibuktikan oleh surat somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum AHP Selaku kuasa hukum dari Hj. Ade Zamzami Afiah dan Zahid Purna Wibawa, S.T.


Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum AHP, bahwa saudara IS telah dituduh melakukan penggelapan satu unit mobil Audi A5, IS yang merupakan istri kedua dari pengasuh pondok pesantren Daar El Qolam yakni Almarhum K.H Syahiduddin tidak terima dengan apa yang dituduhkan kepada dirinya.


Menurut pengakuan IS kepada awak media mengatakan, Saya bukan melakukan penggelapan mobil tapi Almarhum K.H Syahiduddin semasa hidupnya memiliki hutang kepada saya sebesar 1,3 Miliar, kata IS, Jum'at (5/7).


" Dimana saya melakukan penggelapannya, sedangkan almarhum memiliki hutang kepada saya sebesar 1,3 Miliar saya ada buktinya kok berupa kwitansi dan juga saksi yang pada waktu itu menyaksikan kalau almarhum hutang kepada saya, silahkan saja ambil mobilnya asalkan uang saya dikembalikan oleh ahli warisnya. Jangan minta mobil dikembalikan tapi si ahli waris tidak mau membayar hutang almarhum K.H Syahiduddin," ujar IS.


Lanjut IS, saya pernah menjadi bagian dari mereka, jadi sebaiknya kita selesaikan secara kekeluargaan, kasihan sama almarhum yang sudah di akhirat, kita yang masih ada di dunia jangan sampai memberatkan almarhum di akhirat sana. Intinya mobil saya kembalikan dengan catatan hutang almarhum dilunasi oleh ahli waris kepada saya.


Hingga berita ini diterbitkan pihak ahli waris belum memberikan tanggapan kepada awak media.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top