Tangerang, WartaHukum.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini membahas topik tentang keuangan, dimana kita ketahui saat ini kondisi perekonomian di Indonesia kembali tidak stabil.
Nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing melemah begitu juga Harga Emas dan Harga Minyak Dunia.Hal ini menunjukan bahwa Indonesia sedang dalam posisi resesi. Jika kita lihat juga di pasaran bisnis-bisnis banyak yang turun, tetapi banyak juga yang masih bisa menghasilkan uang di pasar saham. Bursa Efek INdonesia dalam Waktu dekat aka meluncurkan sistem transaksi Short Selling.
Short Selling sendiri memiliki keuntungan dan kerugian, kita harus memahami dulu apa keuntungan dan kerugiannya sebelum kita mencoba sistem transaksi Short Selling ini, kata Alvin Lim, Rabu (20/6).
" Short selling adalah aksi menjual saham yang tidak dimiliki penjualnya dengan melibatkan peminjaman saham yang harganya menurut Anda akan turun dan kemudian menjualnya di pasar terbuka . Anda kemudian membeli kembali saham yang sama nanti, dengan harapan saham yang akan dibeli nanti dengan harga yang lebih rendah dari harga jual awal Anda, untuk mengembalikan saham yang dipinjam ke broker Anda, dan mendapatkan selisihnya (keuntungan)," papar Alvin Lim.
Masih kata Alvin Lim, faktor kerugiannya antara lain kondisi dimana saat membeli kembali saham yang sama nanti, ternyata saham yang akan dibeli nanti mengalami kenaikan Harga yang tidak berbatas, hal ini lah yang merusak bursa saham dan untuk itu Bursa Efek INdonesia menyampaikan akan merilis aturan untuk Transaksi Short Selling ini pada semester ke-2 tahun 2024, dalam rangka membangkitkan gairah investor di pasar saham. Perlu diketahui karena Short selling adalah aksi jual beli saham yang tidak dimiliki penjualnya / investor, maka Teknik Short Selling ini kerap dilakukan oleh investor dengan profil resiko tinggi, kata Alvin Lim.
"Efek dari Short Selling sendiri adalah dengan adanya Short Selling maka pasar saham akan mengalami fluktuasi yang makin tinggi. Disinilah faktor spekulasi dan spekulan akan masuk ke pasar saham Indonesia. Didalam satu pihak ini akan sangat menguntungkan untuk bagi para traderd dan spekulan, tapi disisi lain ini akan merugikan para investor yang mau berinvestasi jangka Panjang," pungkas Alvin Lim.
Lanjut Alvin Lim, melihat situasi Indonesia saat ini, menurut pandangan saya, para Investor Indonesia belum siap dengan sistem Short Selling ini, prediksi saya ke depannya akan banyak korban yang mengalami kerugian akibat system Short Selling ini karena pengetahuan yang jelas akan salah langkah dan mengalami kerugian. Untuk masyarakat yang belum memiliki kemampuan keuangannya belum mapan, lebih baik bertransaksi yang dengan system transaksi sebagai investor Long Term, daripada membeli saham dengan resiko tinggi dan akhirnya merugikan anda sendiri, tutup Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, semoga bermanfaat, dan salam cerdas keuangan.
*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar