Selasa, 30 Januari 2024

Ketum LBH CLPK Menyanggah Pernyataan PT Datong




Serang, WartaHukum.com - Berita yang berjudul "masa aksi demo yang mengatas namakan Lemtaki, Brantas, Mapelaut, Gemahesa didepan PT. Datong Lightway Internasional Technology dijalan Raya Cikande Rangkasbitung KM. 4,5 Desa Kareo Kecamatan Jawilan Serang Banten.


Koodinator orasi M. Syaifullah dari Gemahesa Indonesia menyampaikan orasi prihal pencemaran udara dan lingkungan serta mengatakan bahwa perusahan belum ada ijin Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi itu tuntutan mereka".


Aslam melihat pemberitaan tersebut ada kesan berlebihan, dan menanggapi beberapa poin didalamnya, yaitu :


M. Syaifullah selaku penanggungjawab aksi bersama M. Ariansyah Korlap Mapelaut, M. Apriandi Korlap Brantas. Namun yang hadir hanya saudara Edi Susilo Korlap Lemtaki, tetapi dalam rilis pers di sebut nama Boy Susilo.


Penggunaan bahasa mengatasnamakan, terkesan mereka yang tertuang dalam izin pemberitahuan aksi, hanya mangaku-ngaku sebagai bagian dari organisasi yang di maksud, sementara mereka yang bertandatangan dalam permohonan tersebut dan di bubuhkan cap stempel sebagai bukti adanya hak yang melekat untuk membawa nama organisasi tersebut. 


Pernyataan "melihat aksi demo bukan masyarakat Kareo tapi diluar desa" adalah hoax, karena sekitar 60 orang peserta aksi adalah warga desa yang terdampak polusi yang di hasilkan oleh perusahaan tersebut.


Mengenai muatan bahwa "karena menganggu aktifitas karyawan di perusahan managemen perusahan tidak bisa menahan emosi karyawan akhirnya karyawan dan pihak desa  kesal  mengusir para pendemo dengan para koodinator aksi kabur kalang kabut menyelamatkan diri".

Perlu saya tanggapi bahwa pada jam berapa pekerja terhalang masuk? Rekan management perusahaan tidak bisa menarik kesimpulan hanya berdasarkan keterangan dari penghianat yang merupakan bagian dari penanggungjawab aksi tersebut. 


Dan pernyataan "emosi, sehingga karyawan dan pihak desa mengejar masa aksi", ini adalah pengakuan oleh pihak management, bahwa pihak desa dan manajemen emosi, tanda kutip tidak ada niat menyelesaikan permasalahan dengan baik. Itu yang saya tangkap, kata Aslam dalam rilis persnya. Karena sekiranya Management bersama pihak desa ada itikad baik, kenapa tidak mengarahkan korlap melalui pengamanan yang hadir, untuk duduk bersama dan sama-sama membahas permasalahan yang ada.


"Hasil konfirmasi ke Legal perusahan bapak Yana bahwa seharusnya sesuai prosedur para koodinator melayangkan surat mediasi dan klarifikasi ke pihak perusahan tapi ini ga ada. Aslam menanggapi bahwa itu menurut pendapat legal perusahaan, tentu bahasanya harus menguntungkan majikannya, tetapi bukan berarti harus menghalalkan segala cara. Ketika rekan legal perusahaan bijak, kenapa tidak minta untuk ngobrol bersama, ini malah bak preman. Emang negara ini bisa diatur sesuai kehendak legal perusahaan?


Statement memblokade jalan dan mengganggu adalah hoax, tidak ada pekerja yang masuk atau pun keluar, karena kegiatan aksi mereka setting dengan membayar massa tandingan. Apabila negara ini melegalkan tindakan manajemen dan pemerintah desa, apakah negara hukum yang kita cintai bersama telah beralih menjadi Negera premanisme? Berita bohong adalah pidana, ingat itu. Kita harus mengedepankan asas hukum konstitusi dan hukum sosial, jangan menyebar berita yang tidak akurat. Dan murni berita ini tidak berimbang, karena pihak penyelenggara aksi tidak mendapatkan konfirmasi sebelum di publish ke publik. Ini penyesatan informasi dan mengesampingkan asas negara hukum. 


Ditambahkan lagi oleh Yana bahwa Surat Ijin Lingkungan dan Amdal PT. Datong Ligthway International Technology sudah ada dan lengkap ujarnya, ya silahkan buktikan. Karena hasil investigasi, perusahaan tersebut mendumping limbah ke selokan atau drainase yang mengalir ke perkampungan. 


Terkait statement dari legal perusahaan bahwa "Yana dapat bocoran bahwa para pendemo dibayar 50.000 rupiah, rokok sebungkus dan makan itu infonya". Adapun pemberian makan dan rokok adalah manusiawi, masa waktu makan ga di beri makan dan orang merokok ga di beri rokok. Saya berharap agar berita yang di publish harus berimbang, tentu dengan cara melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Karena tidak adanya konfirmasi sebelum berita di upload, sehingga saya menyatakan bahwa ini adalah opini dan penyesatan informasi kepada publik. Berita tidak berimbang dan terkesan yang paling benar adalah pihak perusahaan.


Adanya pengakuan bahwa "aksi di depan PT. Datong Ligthway International Technology dijaga oleh pihak dari  Mapolres Serang, Polsek Jawilan, Cikande, Kopo, Carenang beserta Koramil Jawilan Kopo. Pihak APH dengan Siaga dan Humanis mengawal para aksi pendemo dibawah Komando Kabagops Polres Serang Polda Banten Iptu Dedi W diluar dan dalam perusahan." Cukup jelas bahwa kegiatan aksi damai adalah legal, karena kehadiran APH karena adanya surat pemberitahuan aksi. Hal ini yang kami sayangkan, karena dalam insiden tersebut salah seorang kader LBH Cinta Lingkungan Pencari Keadilan yang bernama Apriadi, di aniaya oleh yang diduga suruhan perusahaan dan perlu kita ingat bahwa penganiayaan adalah pidana, dan kami akan minta pertanggungjawaban manajemen, sebagaimana pengakuannya, yang emosi dan seterusnya, sesuai yang tertuang dalam rilis persnya. Ironisnya lagi, kehadiran kami terkesan tidak mendapatkan perlindungan hukum dari personil pengamanan yang hadir sebagaimana di jelaskan satu persatu dalam pemberitaan pertama.


Dari judul berita saja sudah blepotan, karyawan masyarakat mengusir peserta aksi. Saya bertanya, yang mana benar, kata Aslam. Alasan telah mengantongi izin, apakah izin mendumping limbah dari kementerian yang di maksud oleh manajemen? Bukankah sebelum dilakukan pendumpingan, terlebih dahulu dilakukan uji kelayakan hasil pengolahan sebelum di dumping ke media? Sementara hasil investigasi, limbah nya berbau busuk dan mengganggu. Terus ada apa dengan kepala desa, termasuk yang berteriak saya RW di sini, kok terkesan alergi terhadap peserta aksi? Apakah mereka yang memberi izin kepada perusahaan untuk mendumping limbah secara serampangan? Menghalangi warga yang akan menyampaikan pendapat, ini kedudukan Hukumnya seperti apa menurut pandangan Praktisi hukum di negara yang berasaskan hukum konstitusi.


Terakhir kata Aslam, bahwa ketika hal ini di diamkan, maka upaya penegakan hukum lingkungan akan menjadi timpang, asas manfaat hadirnya investor di tengah-tengah masyarakat, tidak dapat di rasakan karena semua kebijakan di duga serat dengan kepentingan. Fungsi pengawasan Dinas Lingkungan Hidup baik kabupaten maupun provinsi dalam hal penanganan masalah limbah, sangat di butuhkan, tetapi melihat fakta lapangan berdasarkan hasil investigasi kami, instansi Lingkungan hidup terkesan tutup mata. Akibat adanya penganiayaan, maka dengan tegas saya nyatakan untuk menggunakan segala ruang yang telah di persiapkan oleh negara untuk semua warga, guna mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.


Demikian rilis pers sebagai sanggahan dan pernyataan tegas M. Aslam Fadli, S.HI., MHI., CTA., CT., CIRP., CHRD., CMd., CPArb., CLA., CBOA , CNEP., CNET., CNNLP., CNPHRP., CIB., CPI., CPS., CS-HWP., CPMP., CBPA., CSTMI., CSTMI'INTL., CET., CJKP, yang tak lain adalah Ketua Umum LBH CLPK, Ketua Umum Organisasi Advokat PERADI_P.A.R.B., Pimpinan Redaksi clpknews.com dan President Direktur LAW FIRM CLPK & ASSOCIATES.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top