Jakarta, WartaHukum.com - Pada hari Selasa 21 Nopember 2023, LQ Indonesia Lawfirm membuat Laporan Polisi dengan dugaan memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah Pasal 167 dan atau pasal 385 KUHP di Polda Metro Jaya dengan LP No STTLP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pelapor PT Hidup Cerdas Indonesia didampingi kuasa hukumnya Surya Alirman, SH, MH dan Adi Gunawan, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm, menyampaikan bahwa kliennya PT HCI memiliki sebuah tanah dan bangunan di wilayah lebak bulus yang tidak dihuni. Ketika ingin mengganti kunci gembok ruko alangkah kagetnya, pemilik melihat ada orang masuk ke dalam ruko dan mengolah Ruko kosong tersebut menjadi lahan parkir ilegal untuk para pengguna LRT.
"Pintu Ruko dalam keadaan terbuka dan ada sekitar 30 motor didalam ruko tersebut terparkir. Di depan pintu ruko ada spanduk daftar harga parkir yang dikenakan antara Rp.5.000 hingga Rp.15.000 dikenakan kepada yang memarkir kendaraan di sana. Ruko milik klien kami tanpa ijin digunakan pihak tidak dikenal dan penuh dengan puluhan motor baik di dalam maupun di luar ruko," ujar Advokat Surya Alirman.
"Mengetahui hal tersebut klien kami menanyakan hal tersebut kepada para preman yang mengolah dan dijawab oleh pimpinan mereka Audy Walangitan bahwa pemilik ruko sebelumnya disebut ada hutang dan mempercayakan ruko tersebut kepada mereka untuk dikelola. Berbekal surat sepihak dari pemilik lama, para preman menguasai dan mengambil untung dari pengolahan lahan dan bangunan tersebut. Ketika diminta oleh pemilik baru untuk pergi, para preman menolak dan beralasan pemilik lama ada hutang 700 juta yang belum dibayarkan. Melihat gelagat buruk dan adanya indikasi pemerasan dan premanisme, maka pemilik Ruko memberikan kuasa ke LQ Indonesia Lawfirm dan membuat Laporan Polisi." Lanjut Surya.
Modus penyerobotan tanah dan bangunan terhadap lokasi kosong, sering terjadi dan bisnis parkir liar ini, melanggar banyak aturan selain adanya pidana memasuki pekarangan orang lain dan penyerobotan tanah, juga ada perda yang dilanggar mengenai perparkiran.
"Pemerintah terutama Pemda dalam hal ini Gubernur DKI Heru Budi wajib menertibkan modus-modus dan parkiran liar yang melanda ibukota, apalagi meresahkan masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak lagi parkir di lokasi Ruko, karena sudah di laporkan polisi dan para pelanggar akan di proses hukum," ujar Surya Alirman.
LQ Indonesia Lawfirm yang sudah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian berharap agar Kapolda Metro Jaya dapat segera memproses aduan tersebut dan mengamankan daerah yang diserobot dan diolah oleh Preman yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai muncul anggapan Indonesia dikuasai Mafia Tanah dan aparat penegak Hukum tidak mampu mengatasinya. Apalagi Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sering berujar bahwa Polisi tidak boleh kalah melawan premanisme. Segera tangkap dan proses hukum para preman pelanggar hukum dan tegakkan hukum di Ibukota ini," tutup Surya.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 22 Nopember 2023)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar