Serang, WartaHukum.com - Kegiatan penyediaan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Sanitasi di Lingkungan Pendidikan Keagamaan (LPK) yang sedang dikerjakan PT. Rekaka Graha Kencana di Pondok Pesantren Tahfidzul Mubtalidin, Desa Kemurang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga dalam tahapan pekerjaannya tidak sesuai dengan spek.
Pantauan di lokasi, kegiatan dengan nomor kontrak HK.02.03/SPK/PL.PK.LPK23/PPK.SANITASI/2023, nilai anggaran Rp 199.922.000,00 bersumber dari APBN tahun anggaran 2023, untuk pasangan pondasi asal-asalan dan diduga telah memperkerjakan anak dibawah umur.
Seperti dikatakan Yusuf, untuk pasangan pondasi dari awal kegiatan, dirinya sudah mengamati bahkan adanya indikasi untuk kedalaman pondasi diduga tidak sesuai dengan gambar.
"Selain kedalamannya kurang, pasangan pondasinya juga hanya menempel dipasangan pondasi lama," kata Yusuf dari pemerhati pembangunan.
Masih kata Yusuf, pada saat kegiatan penggalian pondasi, PT. Rekaka Graha Kencana diduga telah memperkerjakan anak dibawah umur.
"Ada anak dibawah umur yang ikut bekerja pada saat kegiatan penggalian pondasi untuk spiteng," tambahnya.
Sementara itu, Nopi selaku pelaksana dari PT. Rekaka Graha Kencana ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon.
(Din)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar