Rabu, 03 Mei 2023

Diduga Penjualan Tanah Di Kelurahan Kalang Anyar Taktakan Banyak Mafia Tanah




Serang, WartaHukum.com - Penjualan tanah di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten diduga banyak mafia tanah yang bermain, pasalnya tanah atas nama Asri Keriman yang terletak di Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan dijual tanpa sepengetahuan dari para ahli waris.


Tanah Asri Keriman yang luasnya sekitar 1600 meter yang diduga dijual oleh Lujen yang merupakan salah satu ahli waris, penjualan tanah milik Arsi Keriman yang diduga dijual oleh Lujen tanpa adanya musyawarah mufakat dari para ahli waris menuai gugatan dari ahli waris yang lain.


Menurut Habudin salah satu ahli waris tanah tersebut yang merupakan anak dari Sanah, sudah jelas milik nenek saya Arsi Keriman dan masih ada hak bersama dari para ahli waris yang lain, bukan hak nya Lujen sendiri, kata Habudin, pada Senin (1/5/2023).


" Orang tua saya dulu mengamanatkan kepada saya, bahwa di tanah tersebut ada hak dari Ibu saya, penjualan tanah atas nama Arsi Keriman tanpa musyawarah dengan ahli waris yang lain," ujar Habudin.


Lanjut Habudin, Lujen statusnya sama dengan saya sama-sama Cucu dari Ibu Arsi Keriman, dasar Lujen menjual tanah itu apa dasarnya, kalau sertifikat mengatas namakan Lujen dasarnya dari mana, dari Hibah kah atau dia pernah beli, dan belinya dari siapa harus ada akta jual-beli nya, pungkas Habudin.


" Kalau memang tidak mau diselesaikan secara musyawarah yah apa boleh buat kita selesaikan dengan hukum," tegas Habudin.


Sementara itu Lurah Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten Fika Andriana Hidayat.SE dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan juga pesan WhatsApp dari WartaHukum.com tidak merespon, pada Senin (1/5/2023).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top