Rabu, 05 April 2023

TKA Maki-maki Pekerja Di PT Winn Bright Harus Dideportasi

 

Foto : Amalia Mail (Aktivis Buruh PPMI DPW Provinsi Banten)



Serang, WartaHukum.com - Gegara mogok kerja yang terjadi di PT Winn bright kawasan industri modern cikande kabupaten serang, Oknum Tenaga Kerja Asing atau disingkat (TKA) marah-marah dan maki maki kepada karyawannya Terkait dengan adanya mogok kerja yang terjadi di PT winn bright kawasan industri modern cikande kabupaten serang, pasalnya mogok kerja yang saat ini terjadi di PT winn bright tersebut, dikarenakan Buruh menuntut Upah Gaji dan Tunjungan Hari Raya (THR), 


Dalam rekaman video yang beredar tersebut TKA Mrs. Yen mengumpulkan seluruh pengawas dan marah-marah serta mencaci-maki dikarenakan dianggap seorang pengawas tidak bisa mengatur bawahannya sampai pada mogok kerja.


Hal ini mendapatkan tanggapan dari Pengurus PPMI wilayah banten (Amalia), pada saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Amalia yang kerap dipanggil Akmal selaku pengurus DPW PPMI Banten dewan pengurus wilayah, persaudaraan pekerja muslim Indonesia wilayah Banten menyampaikan kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp ;


"terkait mogok kerja ini sudah jelas, mogok kerja telah diatur oleh UU ketenagakerjaan, ini amanat undang-undang dan ini dasar nya kami mogok kerja (Dasar Hukum Mogok Kerja Pasal 1 ayat 23 UU 13/2003)


Yang isinya adalah :


"Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan" 


"Dan tunjangan hari raya atau THR harusnya dibayar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan kalau menyikapi terkait dengan rekaman video yang beredar itu tentang Mrs Yen, Sudah melanggar aturan ketenagakerjaan, tidak berprikemanusiaan, dengan alasan apapun mogok kerja tidak melanggar hukum selagi temen temen buruh mengikuti aturan prosedur yang berlaku, menyikapi terkait aturan yang mengikat terhadap THR tersebut Ada landasan hukum tentang pemberian THR yang mengacu kepada Surat Edaran, M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.


Serta peraturan pemerintah tentang pengupahan lebih jelas lagi Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para karyawannya, akan diberikan sanksi yaitu sanksi nya, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah, (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan.


Adapun sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian atau alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, pungkasnya.


" Kami sangat mengecam kejadian tersebut, kami meminta pihak Disnakertrans Provinsi Banten melalui Pengawas tenaga kerja (Wasnaker) agar segera mengambil tindakan terhadap Mrs. Yen bila perlu TKA yang seperti itu harus dideportasi karena sudah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap buruh," tutupnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top