Serang, WartaHukum.com - Turnamen futsal yang diselenggarakan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang tak kantongi ijin dari pihak kepolisian, Turnamen futsal yang berubah menjadi ajang baku hantam antar pemain tidak mencerminkan nilai-nilai sportifitas dan diduga ada kelalaian dari pihak pelaksana turnamen futsal di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Menurut Kasat Intelkam Polres Serang AKP Tatang, S.H saat dikonfirmasi mengenai perijinan turnamen futsal tersebut mengatakan, Tidak ada ijin, ke Polsek pun tidak ada ijin, ujar Tatang, pada Senin (19/12/2022).
" Kita hentikan turnamennya, pemberhentian turnamen itu udah sanksi, pemberhentian turnamen sifatnya selamanya dan tidak dilanjutkan lagi, " ujar Tatang
Dengan pernyataan dari pihak kepolisian yang berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Desa Kampung Baru yang mana Kepala Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang yang menyatakan telah mengantongi ijin.
Dengan adanya pernyataan dari pihak Kepolisian bahwa turnamen futsal yang diadakan oleh di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang bisa disebut ilegal.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar