Sulawesi Selatan, WartaHukum.com - Laporan Kasus Penipuan dan Penggelapan serta Penganiyaan,Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di Dusun Panaikang,Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dilaporkan Pelapor atas nama Budiman S, ke Polisi Sektor Moncongloe Maros pada 20 Oktober 2021 diduga saat ini mengendap belum ada kejelasan proses hukumnya.
Perkara yang dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STP.ADUAN/71/X/2021/Polsek Moncongloe tanggal 20 Oktober 2021 yang menerima laporan Bripka Dedi Dirman Said.
Menurut Pelapor, Budiman S, mengatakan, kami sudah melaporkan ke Polsek Moncongloe sehubungan adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Oleh AKD Warga Dusun Jambua, Desa Bontomarannu Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros yang terjadi pada tanggal 31 Maret tahun 2017 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros belum ada kejelasan mengenai proses hukumnya, ucap Budiman, pada Senin (19/12/2022).
Lanjut Budiman, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saya laporkan yakni terjadi pada 31 Mei 2017 sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Panaikang Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kata Budiman.
" Saya melakukan transaksi jual beli sebidang tanah kebun dengan AKD Kadir seluas 6 ( enam ) are ( 600 M2 /enam ratus meter persegi ) dengan harga Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) per meter persegi, yang terletak di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros dengan perjanjian lisan bahwa lokasi tersebut akan dilunasi setelah ditunjukkan surat-suratnya atas nama AKD," ucap Budiman.
Masih kata Budiman, pada saat itu AKD mengatakan jika suratnya berada ditangan orang lain, jadi AKD butuh uang untuk mengambilnya sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah ) sebagai tanda jadi dan biaya pengurusan surat atas lokasi tersebut, Saya serahkan uang sebesar Rp 5.000.000 dan dibuatkan tanda terima yang ditandatangani AKD dan istrinya DDC di atas kertas bermaterai tertanggal 31 Maret 2017, kata Budiman.
" Bukti-bukti sudah kami serahkan ke Polsek Moncongloe berupa foto copy tanda terima uang," ujar Budiman.
Beberapa hari kemudian AKD mendatangi saya sambil menunjukkan selembar foto copy surat dokumen surat keterangan tanah yang bukan atas nama dirinya dan luas nya 5 ( lima ) are ( 500 M2 / lima ratus meter persegi ), Saya tidak mau membayar lunas lokasi tersebut jika hanya surat itu yang dimiliki, Saya hanya meminta agar uang panjar sebesar Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah ) dikembalikan karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, kata Budiman.
" Pada tanggal 20 Oktober 2021 saya menagih kepada AKD di lokasi tanah yang mau dijual oleh AKD, bukannya mengembalikan uang AKD diduga malah menyuruh orang lain untuk menghadang dan menganiaya saya beserta Adam, Angga, dan Agung, tutur Budiman.
Kami sudah melakukan Laporan polisi tentang dugaan Penganiayaan pada tanggal 20 Oktober 2021 ke Polsek Moncongloe dengan bukti Surat Tanda Penerimaan laporan Pengaduan Nomor.STP.Aduan /72/X/2021 yang menerima Bripka Dedi Dirman Said, terang Budiman.
Dalam laporan Polisi berikut TKP dan bukti bukti disampaikan ke Polisi saat melapor, sekitar bulan Juni saya mengkonfirmasi ke Polisi yang menerima laporan dan berdalih agak rumit karena terkait dengan masalah tanah, dan pada tanggal 14 Desember 2022 saya menanyakan kembali kepada pihak Polsek Moncongloe dengan jawaban sekitar Bulan Juli 2022 bahwa para terlapor sudah diperiksa dan hingga sekarang masih dalam proses, kata Budiman seraya mengikuti pernyataan penyidik Polsek Moncongloe
" Tampaknya ada kesan dan dugaan bahwa terlapor dapat mengendalikan aparat kepolisian di Polsek Moncongloe,masih jauh dari harapan sebagai Polri Presisi ( Prediktif,Responsibility dan Reformasi berkeadilan," keluh Budiman.
Disisi lain pihak Polsek Moncongloe melalui Bripka Dedi Darman Said selaku penyidik mengatakan, kami memproses terlapor dan untuk sementara melengkapi berkas untuk gelar perkara, kata Bripka Dedi Dirman Said selaku penyidik di Polsek Moncongloe.
( M. Sakri )
Tidak ada komentar:
Tulis komentar