Senin, 12 Desember 2022

Gara-gara Pasar Cimol Cikande, Oknum Anggota Ormas Dan Masyarakat Lingkungan Adu Jotos





Serang, WartaHukum.com - Keributan antara oknum anggota ormas dan masyarakat lingkungan yang terjadi di pasar Cimol, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Minggu 11 Desember 2022, oknum anggota ormas yang diduga suruhan dari pihak pengelola pasar cimol diduga melakukan pemukulan terhadap masyarakat lingkungan Kampung Banjar, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Ditemui awak media Di Kantor Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Andi Wijaya, S.AP Sekertaris Desa Cikande mengatakan, kalau dari pihak Desa suruh mediasi dan desa pun sudah memfasilitasi untuk musyawarah, cuma dari pihak pasar Cimol juga sudah saya arahin waktu musyawarah disini saya panggil, tentunya dari pihak pasar Cimol tetap mau kelola sendiri dan tidak mau melibatkan dari pihak lingkungan, ujar Andi, Senin (12/12/2022).


Lanjut Andi Sebenarnya itu bisa untuk dikelola atau tidak kita bisa berkoordinasi dengan pihak PU karena itu tanah milik negara bukan milik pengelola Pasar Cimol atau lingkungan, terutama saya juga sudah konfirmasi koordinasi dengan pihak kecamatan Cikande, inikan sebenernya sudah diserahin sama pihak Desa untuk berkoordinasi dengan pihak PU untuk bisa dikelola atau tidak itu kan kewenangannya dari pihak PU sendiri, kata Andi.


" Saya dari pihak Desa intinya mungkin karena itu pak Camat melimpah kan ke Desa untuk mengelola pasar tersebut dan saya pun melimpahkan kembali ke pihak lingkungan pada waktu itu, dibuatlah parkir SK dari Dishub Kabupaten Serang setelah dikeluarkannya surat setelah sidak itu ada penyalahgunaan areal parkir itu karena areal parkir penuh dengan para pedagang yang ada di pasar cimol," tandasnya.


Masih kata Andi, untuk saat ini kan yang kelola lahan milik PU itu dari pihak Cimol sendiri, yah memang dari pihak Cimol ingin mengelola, dan pedagang itu kan dengan tumbuh sendiri atau menempati sendirinya, kata Andi.





Disisi lain dari pihak lingkungan pun sama ingin mengelola, kemungkinan dari situlah adanya miskomunikasi, dari pihak kami pun sudah memusyawarahkan untuk lahan tersebut dibagi 2, dari pihak pasar Cimol sebagian dan dari pihak lingkungan pun sebagian, jelas Andi.


Saat disinggung mengenai hak guna pakai dari PU, Andi menjawab kedua belah pihak tidak ada hak guna pakai dari PU termasuk kami (Pemerintah Desa Cikande).


" Iya dari pihak kami (Pemerintah Desa Cikande) mengintruksikan dari pemerintah Desa untuk dimanfaatkan sebelum tanah PU tersebut digunakan oleh pemerintah, karena tujuannya untuk mengakomodir masyarakat dilingkungan setempat kemungkinan ada kas masukan untuk kas RT, kas pemuda dan kas mesjid," tutur Andi.


Lanjut Andi, untuk langkah dari pihak desa paling kami undang ke 2 belah pihak, untuk dimusyawarahkan karena sudah adanya keributan itu, lanjut Andi.


" Kalau untuk SK kami tidak pernah mengeluarkan untuk SK baik ke lingkungan atau ke pihak pasar Cimol, kalau Ormas dari pihak ibu Hj. Yati yang punya pasar Cimol emang dia dikasih SK oleh pemilik lahan tersebut," tutupnya.


(MJ/Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top