Senin, 21 November 2022

Dinilai Mal Administrasi, Proses Pilkades PAW Desa Kandawati Dilaporkan Ke Ombudsman RI Perwakilan Banten

 




Tangerang, WartaHukum.com - M.Harun.cs didampingi Kuasa Bacalon melaporkan dugaan adanya Mal administrasi proses dalam pelaksanaan Pilkades PAW Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Banten, Senin (21/11/2022).


Dalam pelaksanaan Pilkades Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga kuat adanya perbuatan dan sikap diskriminasi dan tidak memberikan pelayanan yang baik terutama terhadap bacalon nomor urut 1 seperti yang ramai diberitakan di beberapa media online.


Adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tidak memberikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat, tidak kompeten, dan dugaan penyimpangan lainnya yang terjadi dalam proses Pilkades PAW tersebut, ungkap M. Harun. 


"Kami mendatangi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk melaporkan adanya dugaan mal administrasi proses yang terjadi dalam Pilkades PAW Kandawati," ungkap M.Harun.Cs didampingi kuasa bacalon (21/112022).


Untuk diketahui pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan kepala desa (Pilkades) Antar waktu (PAW) Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang telah dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 6 November 2022, 


Pilkades PAW Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dimenangkan oleh Sumarni, dilanjut pelantikan kades defenitif Sumarni pada tanggal 10 November 2022, dan Serah terima jabatan dari pejabat sementara (PJS) H.Salikan kepada Kades Defenitif Sumarni pada tanggal 14 November 2022. 


(Syam/Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top