Jumat, 14 Oktober 2022

Peredaran Pil Koplo Di Kota Serang Diduga Ada Beking

 



Serang, WartaHukum.com - Maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer di wilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten diduga dengan sengaja dibiarkan tanpa ada tindakan dari aparatur penegak hukum (APH).


Hasil penelusuran tim media online WartaHukum.com pada Jum'at 14 Oktober 2022 telah menemukan beberapa titik peredaran obat jenis Hexymer dan Tramadol yang tersebar di 8 wilayah Kota Serang.


Saat disambangi warung penjual obat jenis tramadol dan Hexymer berkedok kelontongan tersebut benar menjual obat jenis Tramadol HCI dan Heximer bahkan penjualan obat tersebut menyasar kepada  anak-anak di bawah umur.





Menurut penjaga warung atau penjual obat jenis tramadol dan Hexymer yang namanya enggan disebutkan mengatakan, saya melayani apa yang dipesan oleh beberapa remaja dan anak sekolah untuk mendapatkan obat-obatan tersebut, tuturnya, Jum'at (14/10/2022).


Ironisnya tim media WartaHukum.com yang berkoordinasi dengan pihak penegak hukum setempat enggan melakukan tindakan secara hukum diduga praktek peredaran obat jenis tramadol dan Hexymer ada beking yang mumpuni dan berpengaruh.


(AA)


Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top