Senin, 10 Oktober 2022

Ibu Muda Diduga Gelapkan Uang Arisan Online





 Serang, WartaHukum.com - Arisan online atau sering disingkat arisol, sudah bukan hal yang baru bagi masyarakat. Tidak seluruh arisol tersebut berjalan lancar.


Kasus penipuan arisan online terus terjadi yang merugikan banyak korban dan jumlah uangnya juga tidak sedikit.


Hal ini terjadi pada Yosi warga Kragilan, Yosi yang mengikuti arisan online yang diakomodir atau dipimpin oleh Sarah harus merugi sebesar Rp. 5.100.000, pasalnya sampai dengan saat ini Yosi belum menerima uang hasil arisan online yang dijanjikan oleh Sarah.


Menurut Yosi, Saya sebulan sekali bayar arisan online kepada Sarah sebesar Rp. 500.000. Dua Minggu yang lalu giliran saya yang mendapatkan arisan sebesar Rp. 5.100.000 akan tetapi dia bilang dengan alasan melibatkan dananya sistemnya Lagi gangguan sampai seminggu seminggu ke sana dia menjanjikan Sabtu (8/10) akan di bayar, pada akhirnya sampai sekarang malah dia gak ada kabar berita, ditelpon gak aktif alamat pun belum jelas, ucapnya.


" Satu Minggu yang lalu sudah saya peringatkan lewat pesan WhatsApp, kalau gak sampai bayar saya angkat kasus ini dan bakal saya media kan sekalian, dijawab berbagi macam alasan-alasan tapi malah skrg ditelepon kadang aktif kadang gak dan tidak ada pertanggung jawabannya," pungkasnya, Senin (10/10/2022).


Lanjut Yosi, Total yang ikut arisan sebanyak 10 orang, yang sudah keluar 8 orang, sedangkan saya yang ke delapan dan sudah waktunya dapat 2 Minggu yang lalu, tutupnya.


(M. Efendi)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top